Yogyakarta — India Bantu Restorasi Candi Prambanan Selesai Sebelum 2029
Dimulainya Kolaborasi Warisan Budaya Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi, Rabu (7/6/2026) di Kompleks Candi Prambanan, secara
Dimulainya Kolaborasi Warisan Budaya
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi, Rabu (7/6/2026) di Kompleks Candi Prambanan, secara simbolis membuka plakat bertuliskan ‘Indonesia-India Collaborative Cultural Heritage Conservation’. Momen ini menandai dimulainya proyek restorasi candi Hindu terbesar di Indonesia yang akan berlangsung dalam jangka waktu 10 tahun. Target yang disebutkan dalam seremoni adalah penyelesaian sebelum 2029, menandakan prioritas tinggi yang diberikan oleh kedua negara.
Kerangka kerja sama tersebut mencakup konservasi struktur utama candi Siwa, Brahma, dan Wisnu, perkuatan fondasi yang terdampak pelapukan, serta revitalisasi relief dan elemen artistik kompleks percandian. Kedua pemimpin tidak merinci besaran komitmen keuangan, tetapi menekankan pendekatan kolaborasi teknis-ilmiah yang menggabungkan kearifan lokal Badan Pelestarian Cagar Budaya dan pengalaman panjang Archaeological Survey of India (ASI).
Nilai Strategis Restorasi bagi Kedua Pihak
Proyek ini dibaca oleh banyak pengamat sebagai bagian dari diplomasi budaya India di Asia Tenggara. Candi Prambanan, yang dibangun pada abad ke-9 Masehi, merupakan manifestasi pengaruh Hindu dari India selatan yang berakulturasi dengan tradisi Mataram Kuno. Dengan terlibat langsung dalam restorasinya, India menegaskan kembali warisan peradaban bersama — sebuah narasi yang telah dimanfaatkan New Delhi untuk memperkuat pengaruh lunaknya di kawasan.
Dari sisi Indonesia, kehadiran India membuka akses pada teknologi restorasi batu andesit yang lebih maju, sekaligus memungkinkan transfer pengetahuan kepada konservator muda Indonesia. Sektor pariwisata juga diuntungkan: Candi Prambanan yang terawat lebih baik berpotensi mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara, khususnya dari India yang saat ini menjadi salah satu pasar wisata utama Bali dan Yogyakarta.
Namun, kerja sama ini bukan yang pertama — sebelumnya Jepang dan Belanda juga ikut merestorasi Prambanan. Keterlibatan India dalam proyek besar justru bisa mengokohkan posisi Indonesia sebagai pemilik sah warisan, dengan syarat kendali penuh tetap di tangan otoritas nasional.
Kekhawatiran dan Potensi Risiko
Di balik optimisme, kalangan sejarawan dan arkeolog mengingatkan risiko dominasi narasi oleh pihak asing. Candi Prambanan adalah situs warga Indonesia yang memiliki konteks kesejarahan unik; proses restorasi yang terlalu diintervensi India bisa mengaburkan fakta bahwa Mataram Kuno mengembangkan varian Hinduisme yang berbeda dari India.
Kekhawatiran lain menyasar aspek politik identitas. Di tengah sensitivitas sebagian kelompok Muslim terhadap warisan pra-Islam yang direstorasi oleh negara Hindu, proyek ini bisa memantik polemik domestik. LSM pemerhati budaya juga mempertanyakan transparansi pendanaan: tanpa audit publik, sulit memastikan tidak ada klausul terselubung — misalnya hak pengelolaan komersial atas nama konservasi.
“Kerja sama teknis tidak boleh berubah menjadi kerja sama simbolik yang menguntungkan salah satu pihak saja. Negara harus menjaga agar restorasi ini benar-benar demi kepentingan bangsa, bukan sekadar panggung diplomasi India,” ujar Dr. Rini Setiawati, arkeolog senior dari Universitas Gadjah Mada, dalam komentarnya di media sosial.
Perbandingan Pro dan Kontra
- Pro: Transfer teknologi dan keahlian restorasi batu candi; penguatan hubungan diplomatik dan kerja sama riset arkeologi; potensi peningkatan pariwisata dan ekonomi lokal; penegasan kepemilikan warisan bersama yang memperkaya dialog antarbudaya.
- Kontra: Risiko hegemoni naratif India yang dapat mereduksi konteks lokal Candi Prambanan; kurangnya transparansi pendanaan dan pembagian tanggung jawab; kemungkinan resistensi dari kelompok masyarakat yang sensitif terhadap warisan Hindu yang direstorasi oleh India; jangka waktu 10 tahun yang dianggap terlalu panjang sehingga mengurangi urgensi akuntabilitas publik.
Comments (0)