MK Tak Terima Gugatan UU Pilkada: Pemilihan Saat Ini Memang Secara Langsung

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh sekelompok mahasiswa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan untuk

Jul 08, 2026 - 18:26
0 0
MK Tak Terima Gugatan UU Pilkada: Pemilihan Saat Ini Memang Secara Langsung

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh sekelompok mahasiswa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan untuk perkara nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (30/6/2026) dan langsung menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah yang berjalan saat ini sudah sesuai dengan amanat demokrasi langsung yang dijamin oleh konstitusi.

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan yang dikutip media kami dari salinan resmi.

Permohonan ini dimohonkan oleh Vendy Setiawan beserta rekan-rekannya yang berstatus mahasiswa. Mereka menggugat rumusan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Para pemohon menilai definisi pilkada dalam pasal tersebut tidak secara eksplisit menyebut kata “langsung”, sehingga dianggap dapat membuka celah pergeseran sistem pemilihan di kemudian hari.

Namun, majelis hakim konstitusi dalam pertimbangannya menekankan bahwa secara faktual pemilihan gubernur, bupati, maupun wali kota di seluruh Indonesia dilakukan melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan demikian, tidak ada keraguan konstitusional yang perlu dijawab melalui permohonan ini. MK berpandangan bahwa gugatan yang diajukan para pemohon kehilangan objek karena praktik pemilihan langsung telah berlangsung secara konsisten dan menjadi bagian dari sistem ketatanegaraan yang berlaku.

Lebih lanjut, MK juga menyoroti aspek kedudukan hukum para pemohon. Dalam keterangan resminya, Hakim Konstitusi menyatakan bahwa para mahasiswa tersebut tidak mengalami kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual atau pun potensial akibat berlakunya pasal yang diuji. Hak untuk memilih dan dipilih yang menjadi pokok kekhawatiran justru terus terlaksana dalam setiap gelaran pilkada yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa permohonan tidak memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Sikap MK ini sekaligus memperkuat doktrin bahwa pemilu kepala daerah yang langsung merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang tidak bisa diganggu gugat. Mahkamah mengingatkan bahwa jalur uji materi tidak bisa dijadikan instrumen untuk sekadar menata ulang definisi normatif yang implementasinya sudah jelas dan tidak menimbulkan masalah dalam praktiknya. Putusan ini menjadi penegasan bahwa pilkada yang diselenggarakan saat ini tidak memiliki cacat konstitusional dan tetap menjamin hak warga untuk menentukan pemimpin daerahnya sendiri secara demokratis. Laporan ini disampaikan oleh tim redaksi Beritadua.com untuk memberikan perkembangan terkini terkait putusan Mahkamah Konstitusi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
arif-budianto

Editor Ekonomi. Editor analisis pasar dan bisnis.

Comments (0)

User