Pria di Depok Diamankan Polisi Saat Transaksi COD Obat Keras, 88 Butir Tramadol Disita
Depok - Seorang pria berinisial AS (41) berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dari Polsek Cinere saat hendak melakukan transaksi cash on delivery (COD) obat keras jenis Tramadol. Penangkapan te
Depok - Seorang pria berinisial AS (41) berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dari Polsek Cinere saat hendak melakukan transaksi cash on delivery (COD) obat keras jenis Tramadol. Penangkapan terjadi di kawasan Cinere, Depok, pada Minggu (21/6) sekitar pukul 18.30 WIB.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, peristiwa ini berawal ketika petugas tengah melakukan patroli dan pemantauan rutin di wilayah hukum Polsek Cinere. Kecurigaan muncul saat melihat seorang pria yang gelisah mondar-mandir di depan sebuah ruko di kawasan Blok M, Cinere, seolah sedang menunggu kedatangan seseorang.
Kronologi Penangkapan
Petugas yang melakukan pengamatan langsung mendekati pria tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, polisi menemukan 88 butir Tramadol yang disembunyikan di dalam kemasan. Obat keras tersebut diduga akan diserahkan kepada pembeli dengan modus transaksi COD yang marak digunakan jaringan pengedar untuk menghindari pelacakan.
"Pelapor dan saksi mencurigai seorang laki-laki terlihat sedang menunggu kedatangan seseorang di depan Ruko Blok M, Cinere. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 88 butir Tramadol siap edar," jelas Kapolsek Cinere, Kompol Chairul Saleh, kepada Beritadua.com, Selasa (23/6/2026).
Tramadol sendiri merupakan obat analgesik golongan opioid yang seharusnya hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter dan dalam pengawasan ketat. Penyalahgunaan obat ini dapat memicu ketergantungan berat, kerusakan organ vital, gangguan pernapasan, hingga risiko kematian apabila dikonsumsi tanpa aturan medis yang jelas. Peredaran gelap Tramadol melalui sistem COD dinilai semakin meresahkan karena memudahkan siapa pun, termasuk remaja, untuk mendapatkan obat berbahaya ini tanpa pengawasan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AS diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar obat-obatan terlarang yang beroperasi di wilayah Depok dan sekitarnya. Polisi saat ini masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap pemasok utama, alur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai peredaran gelap ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. Saat ini AS telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Cinere bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan tempat tinggal. "Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan," tegas Kompol Chairul Saleh.
Comments (0)