Kejagung Amankan Kajari dan Kasi Pidsus Serdang Bedagai
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa tim Intelijen telah mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Amriyata, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pi
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa tim Intelijen telah mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Amriyata, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di daerah yang sama, Aguinaldo Marbun. Informasi yang diperoleh media kami, Beritadua.com, menyebutkan bahwa pengamanan itu dilakukan setelah masuknya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan prosedur dan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas keduanya. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal tegas dari institusi pimpinan Jaksa Agung bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran etik di jajaran korps Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kabar tersebut saat ditemui oleh awak media termasuk tim liputan Beritadua.com di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/6/2026). "Memang benar, tim Intelijen sudah melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan salah satu Kasi-nya juga, karena adanya laporan dari masyarakat," kata Anang. Ia tidak merinci lebih jauh isi laporan warga, namun menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan menyangkut prosedur penanganan perkara khusus di wilayah hukum Serdang Bedagai serta indikasi ketidakprofesionalan dalam pengelolaan tugas dan fungsi kejaksaan setempat. Pengamanan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen ini merupakan langkah awal untuk mengamankan situasi dan mencegah potensi intervensi terhadap proses klarifikasi yang akan berjalan.
Komitmen Kejagung Tindak Pelanggaran Integritas
Sejalan dengan instruksi Jaksa Agung untuk menjaga marwah institusi, Kejagung menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Tim Intelijen tidak hanya mengamankan Kajari dan Kasi Pidsus Sergai, tetapi juga akan segera menyerahkan hasil pemeriksaan awal kepada jajaran pembina teknis dan inspektorat internal. Jika ditemukan bukti awal pelanggaran disiplin atau kode etik, keduanya dapat dijatuhi sanksi sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku, termasuk potensi pencopotan jabatan. Sumber di lingkungan Pengawasan Kejagung yang dikonfirmasi Beritadua.com menyebut bahwa pemeriksaan pendahuluan akan difokuskan pada dua aspek utama: dugaan penyimpangan dalam prosedur penggeledahan atau penyitaan kasus pidana khusus, serta kualitas koordinasi antarfungsi yang mencederai profesionalisme. Kejagung berharap langkah terbuka ini dapat memulihkan kepercayaan publik dan menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran kejaksaan di Tanah Air. Saat berita ini ditulis, kedua oknum masih menjalani pemeriksaan intensif di lantai Intelijen Kejagung dan belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai status hukum mereka. Pihak keluarga pun belum memberikan pernyataan kepada wartawan. Kejagung berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara transparan kepada masyarakat melalui kanal resmi dan rekan-rekan media.
Comments (0)