Bos Telkom Pastikan Tidak Ada PHK Sepihak dalam Perampingan Anak Usaha

Direktur Utama PT Telkom Indonesia Dian Siswarini memberikan jaminan bahwa proses restrukturisasi besar-besaran yang tengah berlangsung di tubuh perusahaan tidak akan menimbulkan gelombang pemutusan

Jul 08, 2026 - 06:12
0 0
Bos Telkom Pastikan Tidak Ada PHK Sepihak dalam Perampingan Anak Usaha

Direktur Utama PT Telkom Indonesia Dian Siswarini memberikan jaminan bahwa proses restrukturisasi besar-besaran yang tengah berlangsung di tubuh perusahaan tidak akan menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Kepastian ini disampaikan langsung dalam forum resmi di hadapan para pemangku kepentingan.

Perampingan struktur korporasi yang dilakukan Telkom Group terbilang drastis. Dari total 67 anak perusahaan yang saat ini beroperasi, perusahaan telekomunikasi pelat merah itu berencana menyisakan hanya 19 entitas bisnis. Langkah strategis ini merupakan bagian dari arahan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menciptakan operasional yang lebih lincah dan efisien.

Konsekuensi logis dari penggabungan dan penghapusan lusinan entitas ini tentu berdampak pada nasib ribuan karyawan yang tersebar di berbagai anak usaha. Namun, manajemen telah menyiapkan skema transisi yang mengedepankan hak pekerja. Dian menjelaskan bahwa sebagian besar karyawan dari perusahaan yang terkena rasionalisasi akan dialihkan penugasannya ke unit bisnis lain yang masih aktif di bawah payung Telkom Group.

"Memang kalau pun harus ada pengurangan yang diminta oleh pemerintah itu tidak ada pemutusan hubungan kerja yang bersifat non voluntary. Jadi kalau misalnya ada kesepakatan dengan tentu saja dengan kompensasi yang diterima itu dapat dilakukan," ujar Dian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu (24/6/2026).

Pernyataan tersebut dengan tegas mengunci komitmen perseroan yang selaras dengan instruksi pemerintah. Skema pengurangan tenaga kerja hanya diperbolehkan jika bersifat sukarela dan murni lahir dari kesepakatan dua pihak. Artinya, tidak ada mekanisme pemaksaan atau surat pemecatan mendadak yang selama ini menjadi momok bagi pekerja di tengah gelombang efisiensi korporasi.

Laporan yang diterima media kami menyebutkan, bagi karyawan yang memilih untuk tidak melanjutkan karier di entitas baru, opsi pensiun dini atau pengunduran diri dengan paket kompensasi yang dinegosiasikan akan menjadi jalur keluar yang tersedia. Manajemen Telkom menekankan bahwa skema ini dirancang untuk menghormati masa bakti dan kontribusi setiap individu selama berada di lingkungan BUMN telekomunikasi tersebut.

Dengan total penyusutan yang signifikan dari 67 menjadi 19 anak perusahaan, proses migrasi sumber daya manusia ini diproyeksikan menjadi salah satu transformasi organisasi paling kompleks dalam sejarah korporasi plat merah ini. Meski demikian, jaminan tanpa PHK sepihak ini diharapkan dapat meredam gejolak internal dan menjaga stabilitas operasional selama masa transisi restrukturisasi berlangsung.

Komisi VI DPR pun diinformasikan menyambut baik komitmen direksi untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam restrukturisasi ini, sepanjang tidak mengganggu kinerja keuangan dan target strategis perusahaan ke depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
mega-lestari

Reporter Internasional. Reporter isu internasional dan geopolitik.

Comments (0)

User