Pajak Toko Online Diberlakukan Mulai Juli 2026, DJP Tegaskan Bukan Beban Baru bagi UMKM

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi akan mulai memungut pajak dari platform e-commerce atau toko online pada Juli 2026 mendatang. Langkah strategis ini diumumkan dalam s

Jul 08, 2026 - 06:13
0 0
Pajak Toko Online Diberlakukan Mulai Juli 2026, DJP Tegaskan Bukan Beban Baru bagi UMKM

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi akan mulai memungut pajak dari platform e-commerce atau toko online pada Juli 2026 mendatang. Langkah strategis ini diumumkan dalam sebuah gelaran diskusi di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/6/2026).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, segera meredam potensi keresahan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam sesi UMKM Talkshow tersebut, pejabat tinggi pajak itu menegaskan bahwa ini bukanlah pajak baru yang akan menambah beban pedagang.

"Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pajak e-commerce bukan pajak baru. Jadi, sebetulnya ini sudah berlaku sejak lama. Yang namanya pajak yang akan diberlakukan kepada platform nanti untuk menjadi pemungut, itu merupakan suatu hal yang sudah lama terjadi," tegas Inge, merujuk pada substansi kebijakan yang telah ada sebelumnya.

Melalui keterangan resmi yang dikutip media kami, Rabu, Inge menjelaskan mekanisme teknisnya. Ke depannya, platform e-commerce akan ditunjuk dan diberi kewajiban sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Dengan kata lain, peran pemungutan pajak dialihkan dari individu pedagang ke sistem yang terintegrasi langsung dengan perusahaan platform digital.

Kebijakan ini diklaim bukan hanya menegakkan keadilan, melainkan juga mempermudah para penjual. DJP memastikan tidak akan ada tarikan pajak ganda. Karena esensinya sama dengan kewajiban perpajakan yang selama ini sudah melekat pada setiap transaksi niaga, hanya saja kini metode pengumpulannya yang disentralkan melalui platform.

Penunjukan platform sebagai pemungut PPh Pasal 22 diyakini akan mendorong transparansi data transaksi yang lebih akurat. Apalagi, di era digital saat ini, volume perdagangan daring terus melonjak sehingga membutuhkan skema pengawasan yang selaras dengan kemajuan teknologi. Dengan sistem baru ini, DJP berharap tidak ada celah bagi oknum untuk menghindari pelaporan omzet yang sebenarnya.

Sementara itu, kalangan UMKM menyambut baik ketegasan DJP bahwa regulasi ini bersifat administratif dan bukan jenis pungutan tambahan. Para pelaku usaha hanya perlu memastikan bahwa aktivitas dagang di platform telah sesuai ketentuan, sementara urusan kalkulasi dan penyetoran pajak akan diotomatisasi oleh pihak e-commerce. Sosialisasi lebih lanjut dari DJP juga dijadwalkan akan terus bergulir hingga batas waktu implementasi pada Juli nanti, guna memastikan transisi kebijakan berjalan mulus tanpa mengganggu gairah perdagangan daring nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sarah-anjani

Fact Checker. Memverifikasi klaim politik dan narasi publik.

Comments (0)

User