Pegawai BGN Dilarang Miliki atau Terafiliasi Dapur MBG, Cegah Konflik Kepentingan

Jakarta - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengeluarkan pernyataan tegas terkait larangan bagi seluruh pegawai BGN untuk memiliki atau terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Peme

Jul 08, 2026 - 06:22
0 0
Pegawai BGN Dilarang Miliki atau Terafiliasi Dapur MBG, Cegah Konflik Kepentingan

Jakarta - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengeluarkan pernyataan tegas terkait larangan bagi seluruh pegawai BGN untuk memiliki atau terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Larangan ini disampaikan langsung oleh Agustina saat ditemui di Gedung DPR Jakarta Pusat pada Senin (15/6/2026).

Dalam keterangannya, Agustina menekankan bahwa sebagai pengambil keputusan dan penentu kebijakan, pegawai BGN harus terbebas dari segala bentuk potensi konflik kepentingan. Keberadaan pegawai yang memiliki atau terlibat dalam pengelolaan SPPG dinilai dapat mengganggu objektivitas dan integritas dalam perumusan kebijakan program gizi nasional.

"Hal yang utama itu adalah BGN, pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan itu yang tidak boleh punya SPPG," tegas Agustina kepada awak media.

Aturan ini menjadi landasan penting dalam menjaga kredibilitas lembaga yang bertanggung jawab atas program prioritas nasional di bidang gizi masyarakat. SPPG sendiri merupakan unit pelayanan yang bertugas menyelenggarakan dapur umum untuk mendistribusikan makanan bergizi secara cuma-cuma kepada kelompok sasaran, seperti anak sekolah, ibu hamil, dan balita.

Larangan ini mencakup seluruh bentuk kepemilikan, keterlibatan manajemen, maupun hubungan bisnis dengan penyelenggara dapur MBG, termasuk melalui pihak keluarga atau kerabat. Setiap pegawai yang terbukti melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan bahwa program MBG berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari intervensi kepentingan pribadi. BGN sebagai lembaga pengawas dan pelaksana program ingin memastikan dana yang dialokasikan untuk gizi masyarakat benar-benar tersalurkan secara tepat dan adil.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di sektor pelayanan publik, terutama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Hingga saat ini, BGN terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi larangan tersebut. Verifikasi dan audit rutin akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pegawai yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
arif-budianto

Editor Ekonomi. Editor analisis pasar dan bisnis.

Comments (0)

User