Produk Air Minum Dalam Kemasan Wajib SNI Mulai Oktober

Jakarta - Pemerintah memastikan kewajiban pencantuman label Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) akan mulai berlaku efektif pada Oktober 2026. Menjelang tengga

Jul 08, 2026 - 06:20
0 0
Produk Air Minum Dalam Kemasan Wajib SNI Mulai Oktober

Jakarta - Pemerintah memastikan kewajiban pencantuman label Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) akan mulai berlaku efektif pada Oktober 2026. Menjelang tenggat waktu tersebut, berbagai langkah penguatan terus dilakukan guna memastikan kesiapan industri nasional.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, upaya persiapan ini mencakup pendampingan teknis secara intensif kepada para pelaku industri, penguatan pemanfaatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta peningkatan sinergi dengan asosiasi industri di berbagai daerah. Langkah ini diambil agar implementasi kebijakan berjalan lancar tanpa mengganggu rantai pasok air minum nasional.

Industri AMDK memiliki peran penting sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat sekaligus sektor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, implementasi Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 harus dipandang sebagai upaya memperkuat standardisasi, perlindungan konsumen, keamanan mutu produk, serta meningkatkan daya saing industri nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis pada Rabu (17/6/2026). Menperin menegaskan bahwa pemberlakuan SNI wajib pada AMDK merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat, sekaligus mendongkrak daya saing industri nasional.

Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 yang menetapkan SNI wajib untuk lima kategori produk AMDK. Kelima kategori tersebut meliputi Air Mineral dengan standar SNI 3553:2023, Air Demineral yang mengacu pada SNI 6241:2023, Air Mineral Alami berdasarkan SNI 6242:2023, Air Minum Embun sesuai SNI 7812:2021, serta Air Minum pH Tinggi dengan acuan SNI 8982:2021.

Pemerintah berharap dengan adanya standarisasi yang ketat ini, konsumen mendapatkan jaminan kualitas dan keamanan produk yang lebih baik. Di sisi lain, industri AMDK nasional diharapkan semakin kompetitif baik di pasar domestik maupun internasional. Pengawasan dan pendampingan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan setiap produsen mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lukman-hakim

Editor Analisis. Editor analisis mendalam isu publik.

Comments (0)

User