Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Diduga Manipulasi Ekspor Rare Earth, 390 Ton Dicegat

JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, Junanto Kurniawan (JK), sebagai tersangka kasus

Jul 09, 2026 - 18:51
0 0

JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, Junanto Kurniawan (JK), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang meloloskan ekspor logam tanah jarang (rare earth) secara ilegal. Penetapan ini menyusul pengungkapan manipulasi sistematis dokumen ekspor yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), dengan melibatkan petugas Bea Cukai dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang jasa pengujian, PT Sucofindo.

Selain JK, dua tersangka lain adalah Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan lapangan PT PMM, dan Gian Prabuharto (GP), Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo. Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung pada Selasa (7/7) malam. Kasus ini bermula dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang mendeteksi adanya pengiriman 15 kontainer berisi 390 ton material yang diduga kuat merupakan rare earth, komoditas yang dilarang ekspor berdasarkan regulasi Indonesia.

Modus Operandi: Penyamaran Dokumen dan Pengambilan Sampel Selektif

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, PT PMM mengajukan dokumen ekspor dengan menyamarkan rare earth sebagai ilmenit, material ikutan dari penambangan timah yang masih diizinkan ekspor. Padahal, hasil uji laboratorium dari PLBC Jakarta dan Pusat Pengujian Barang (P2B) Pusat telah mengonfirmasi bahwa material tersebut mengandung logam tanah jarang yang bernilai strategis tinggi dan wajib diolah di dalam negeri.

“Saudara JK selaku Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang secara melawan hukum mengakomodasi ekspor tersebut. Padahal, dia sudah mengetahui berdasarkan hasil laboratorium bahwa barang milik PT PMM itu mengandung mineral tanah jarang yang dilarang diekspor,” ujar Syarief dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta (8/7).

Manipulasi tidak berhenti di atas kertas. Tersangka IS diduga meminta GP dari PT Sucofindo untuk melakukan pengujian sampel secara tidak komprehensif, hanya mengambil material dari bagian atas jumbo bag. Metode ini membuat hasil laboratorium menjadi bias, tidak mencerminkan kandungan keseluruhan kontainer, sehingga material lolos verifikasi fisik dan administratif. Akibat kelalaian yang bersifat terencana ini, PT PMM berhasil mengirim dua kali pengapalan sebelumnya tanpa terdeteksi, sementara pengiriman ketiga dengan volume terbesar berhasil dicegat di Batam, Kepulauan Riau.

Dampak Strategis dan Potensi Kerugian Negara

Logam tanah jarang adalah material superstrategis yang menjadi komponen vital dalam industri teknologi tinggi, termasuk superkonduktor, magnet permanen, dan baterai kendaraan listrik. Pemerintah Indonesia melarang ekspor mineral ini dalam bentuk mentah untuk mendorong hilirisasi dan menjamin kedaulatan energi serta teknologi nasional. Ekspor ilegal rare earth dinilai mengancam upaya pemerintah membangun ekosistem industri baterai dari hulu ke hilir.

Saat ini, tim penyidik masih menghitung nilai kerugian keuangan dan perekonomian negara bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai pasti kerugian negara—baik dari pajak yang hilang, potensi hilirisasi yang gagal, maupun dampak pada rantai pasok industri nasional—masih dalam proses audit. Sementara itu, dua pengiriman yang telah lolos menjadi fokus penyelidikan internasional untuk melacak negara tujuan dan kemungkinan keterlibatan pihak luar negeri.

Analisis Dua Sisi: Perspektif Penegakan Hukum vs Ruang Pembelaan

Di satu sisi, penetapan tersangka ini memperlihatkan komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi aset strategis nasional. Keterlibatan pejabat Bea Cukai dan BUMN laboratorium menunjukkan adanya celah integritas yang harus segera ditutup melalui pengawasan ketat dan sanksi tegas bagi pelaku. Kasus ini juga menjadi preseden penting untuk menertibkan tata kelola ekspor mineral kritis yang selama ini rawan penyelundupan.

Namun, dari sudut pandang pembelaan potensial, terdapat sejumlah poin yang dapat digunakan para tersangka untuk mengurangi tanggung jawab hukum. Misalnya, ambiguitas regulasi terkait status ilmenit yang mengandung elemen rare earth dalam konsentrasi rendah; ketidaksempurnaan prosedur sampling yang mungkin dianggap sebagai kelalaian administratif alih-alih kesengajaan; serta potensi argumen bahwa banyaknya instansi yang terlibat dalam rantai persetujuan menyebabkan tanggung jawab tidak dapat dipikul oleh individu semata. Selain itu, PT Sucofindo sebagai pihak ketiga profesional bisa berargumen bahwa permintaan sampling non-komprehensif berasal dari pengguna jasa dan bahwa pelaksana lapangan mungkin tidak memiliki kewenangan penuh untuk menolak permintaan tersebut.

Berikut ringkasan perbandingan kedua perspektif tersebut:

  • Pro-Penuntutan: Terdapat bukti langsung pejabat Bea Cukai tetap menyetujui ekspor meski sudah mengetahui hasil laboratorium yang melarang; adanya arahan pengambilan sampel parsial yang melanggar standar; kerugian strategis dan ekonomi negara yang besar; perlindungan terhadap sumber daya mineral kritis nasional memerlukan efek jera maksimal.
  • Kontra-Penuntutan/Pembelaan: Regulasi ekspor ilmenit vs rare earth masih memiliki zona abu-abu; pembuktian mens rea (niat jahat) pada pejabat publik yang bersentuhan dengan ribuan dokumen mungkin lemah; potensi tanggung jawab menyebar ke banyak pihak dalam rantai birokrasi; metode sampling tidak sepenuhnya disengaja, melainkan kelalaian yang dapat dijatuhi sanksi administratif.

Perkembangan kasus ini akan sangat bergantung pada hasil audit kerugian negara dan kemampuan penyidik untuk membuktikan aliran manfaat (kickback) dari pihak eksportir kepada pejabat publik. Sementara itu, 390 ton material rare earth yang diamankan di Batam akan dijadikan barang bukti sekaligus pengingat bahwa praktik penyelundupan mineral strategis harus dihentikan dengan tindakan hukum dan reformasi kelembagaan yang lebih mendasar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User