Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil tindakan tegas dengan meng
Kedua entitas tersebut, yakni Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, dinilai telah beroperasi secara ilegal dengan modus yang berbeda namun sama-sama merugikan konsumen. Berdasarkan laporan yang
Kedua entitas tersebut, yakni Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, dinilai telah beroperasi secara ilegal dengan modus yang berbeda namun sama-sama merugikan konsumen.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Universal Peak diduga menjalankan aksi penipuan berkedok investasi saham. Sementara itu, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa penyelesaian masalah keuangan yang tidak sesuai ketentuan, yaitu berupa layanan gagal bayar (galbay) untuk pinjaman online dan kartu kredit tanpa mengantongi izin dari otoritas terkait.
"Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Universal Peak yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham serta BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas yang berwenang," tulis keterangan resmi Satgas PASTI, Kamis (18/6/2026).
Dari hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan, Satgas PASTI mengungkap temuan mengejutkan terkait Universal Peak. Perusahaan tersebut diketahui mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., sebuah entitas yang diklaim memiliki izin keuangan di negara bagian Colorado, Amerika Serikat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa operasional Universal Peak di Indonesia berjalan sepenuhnya tanpa legalitas yang sah.
Modus penawaran jasa gagal bayar yang dilakukan BAFI Group Indonesia juga menjadi sorotan tajam. Praktik semacam ini tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi menjerumuskan masyarakat ke dalam masalah hukum yang lebih pelik. Otoritas menegaskan bahwa tidak ada satu pun pihak swasta yang diperkenankan menawarkan jasa penghapusan utang atau galbay tanpa regulasi yang jelas.
Dengan dihentikannya kegiatan usaha kedua perusahaan ini, Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun jasa keuangan yang menjanjikan keuntungan instan atau solusi di luar prosedur resmi. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas setiap entitas melalui kanal resmi otoritas sebelum menanamkan modal atau menggunakan jasanya.
Comments (0)