Polres Soetta Bongkar 3 Kasus Etomidate Jaringan Global, Barang Bukti Rp 97 M
Tangerang – Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap tiga kasus peredaran zat psikotropika golongan II jenis etomidate yang melibatkan jaringan internasional. Pengungkapan
Tangerang – Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap tiga kasus peredaran zat psikotropika golongan II jenis etomidate yang melibatkan jaringan internasional. Pengungkapan yang berlangsung dalam rentang Februari hingga Mei 2026 ini berujung pada penangkapan empat warga negara asing serta penyitaan ribuan mililiter cairan etomidate bernilai fantastis.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi yang solid antara Satresnarkoba dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Soetta. Menurut dia, pengawasan intensif terhadap arus penumpang dan barang dari luar negeri menjadi kunci terkuaknya upaya penyelundupan tersebut.
Kolaborasi Bea Cukai dan Kepolisian Gagalkan Rencana Jaringan Global
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, tiga kasus yang diungkap memiliki modus operandi berbeda. Pada kasus pertama, petugas Bea Cukai mencurigai seorang penumpang asal Eropa Timur yang tiba pada awal Februari 2026. Dari pemeriksaan, ditemukan 3.200 mililiter cairan etomidate yang disembunyikan di dalam botol kosmetik. Kasus kedua terjadi pada akhir Maret 2026, di mana dua pria asal Asia Selatan diamankan dengan barang bukti 4.100 mililiter yang dikemas dalam kantong infus. Sementara kasus ketiga, seorang perempuan warga negara Amerika Serikat diamankan pada Mei lalu setelah membawa 1.300 mililiter etomidate yang diselipkan dalam kemasan makanan cair.
"Pengungkapan ini menunjukkan Bandara Soekarno-Hatta masih menjadi target jaringan narkotika internasional untuk memasukkan etomidate ke Indonesia. Berkat kerja sama dengan Bea Cukai, seluruh upaya penyelundupan berhasil digagalkan," kata Kombes Wisnu saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (23/6/2026).
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8.600 mililiter cairan etomidate. Jika dinominalkan, nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 97,8 miliar. Angka ini dihitung berdasarkan harga jual di pasar gelap dalam negeri yang terus meroket akibat tingginya permintaan.
Etomidate dan Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Etomidate sendiri merupakan obat anestesi yang disalahgunakan sebagai zat penyalahgunaan karena efek euforia yang ditimbulkan. Zat ini telah resmi diklasifikasikan ke dalam golongan II. Kepala Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta menambahkan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
Dengan terkuaknya tiga sindikat berbeda dalam kurun waktu kurang dari empat bulan ini, pihak kepolisian dan Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di pintu masuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penambahan alat pemindai canggih serta pelatihan profiling penumpang menjadi langkah antisipasi yang akan segera diimplementasikan guna mencegah penyelundupan zat berbahaya serupa.
Comments (0)