Polisi Jelaskan Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan di RS Polri
Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait pemeriksaan kesehatan yang dijalani Roy Suryo dan pegiat media dr Tifa di Rumah Sakit Polri sebelum keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Se
Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait pemeriksaan kesehatan yang dijalani Roy Suryo dan pegiat media dr Tifa di Rumah Sakit Polri sebelum keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pemeriksaan itu merupakan prosedur wajib bagi setiap tersangka yang akan ditahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritadua.com, Senin (22/6/2026), kedua tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong tentang ijazah Presiden Joko Widodo itu telah menjalani pemeriksaan fisik dan psikis sebagai bagian dari pelimpahan tahap satu.
Penjelasan Resmi Kabid Humas
"Kami ingin meluruskan kepada masyarakat sekalian bahwa terhadap orang yang akan dilakukan penahanan, kewajiban dari penyidik adalah melakukan pemeriksaan fisik dan psikis kepada tersangka yang akan dilakukan penahanan. Apakah yang bersangkutan memiliki penyakit bawaan atau memiliki penyakit menular karena ini kan akan bergabung dengan tahanan lain," kata Kombes Budi Hermanto.
Lebih lanjut, ia menambahkan, hasil pemeriksaan akan menentukan penempatan tahanan. Jika terdapat indikasi penyakit menular atau risiko kesehatan serius, penyidik dapat merekomendasikan karantina atau perawatan khusus di fasilitas medis sebelum bergabung dengan tahanan lain. Langkah ini, katanya, diambil untuk melindungi seluruh tahanan dari potensi penularan penyakit.
Roy Suryo dan dr Tifa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas unggahan di media sosial yang dianggap memprovokasi dan menimbulkan keonaran terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keduanya dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016.
Setelah pemeriksaan kesehatan selesai dan berkas dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum. Kejaksaan kini memiliki waktu untuk meneliti berkas dan menyusun dakwaan sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa prosedur serupa juga berlaku untuk semua tahanan tanpa terkecuali. "Ini bukan perlakuan khusus atau upaya menghambat proses hukum, melainkan standar operasional prosedur yang harus kami patuhi," tegas Budi Hermanto.
Comments (0)