Roy Suryo dan dr Tifa Dipindahkan dari RS Polri ke Rutan, Besok Diserahkan ke Kejaksaan

Jakarta - Proses hukum terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengonfirma

Jul 06, 2026 - 14:14
0 0
Roy Suryo dan dr Tifa Dipindahkan dari RS Polri ke Rutan, Besok Diserahkan ke Kejaksaan

Jakarta - Proses hukum terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Roy Suryo dan dr Tifa telah dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati menuju rumah tahanan (rutan) pada Minggu malam (21/6).

Penjemputan dan Pemindahan Tersangka

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, pemindahan ini dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di fasilitas medis milik kepolisian tersebut. Langkah pemeriksaan kesehatan merupakan prosedur standar yang diterapkan penyidik sebelum menempatkan seorang tersangka ke dalam sel tahanan.

"Update terakhir tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di rutan PMJ," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Agenda Pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum

Kombes Budi Hermanto lebih lanjut menjelaskan bahwa penginapan di rutan Polda Metro Jaya ini bersifat sementara. Pihak kepolisian telah menjadwalkan pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang akan dilaksanakan pada Senin (22/6) besok.

Proses pelimpahan ini menandakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, tanggung jawab penahanan dan proses peradilan selanjutnya akan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penangkapan yang dilakukan sebelumnya terhadap Roy Suryo dan dr Tifa bukanlah penahanan baru atas perkara berbeda, melainkan bagian dari proses administrasi untuk memudahkan koordinasi sebelum serah terima ke kejaksaan. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa status hukum keduanya tetap mengacu pada berkas perkara pokok yang telah bergulir.

Duduk Perkara Kasus

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan informasi yang menyebabkan kegaduhan publik terkait keabsahan dokumen pribadi mantan kepala negara. Dalam konstruksi hukum yang disampaikan penyidik, unggahan dan pernyataan kedua tersangka di media sosial dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal terkait pencemaran nama baik.

Dengan dilimpahkannya kedua tersangka ke kejaksaan, publik kini menantikan proses persidangan untuk menguji alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Langkah cepat kepolisian dalam merampungkan berkas dan menyerahkan tersangka ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyita perhatian masyarakat luas tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sarah-anjani

Fact Checker. Memverifikasi klaim politik dan narasi publik.

Comments (0)

User