Buron 2 Bulan, Pria Bakar Ponakan yang Tak Mau Mandi di Semarang Ditangkap
Polisi akhirnya berhasil meringkus seorang pria berinisial S (32) yang telah menjadi buronan selama dua bulan dalam kasus penganiayaan berat. Pelaku sebelumnya dilaporkan tega membakar keponakannya s
Polisi akhirnya berhasil meringkus seorang pria berinisial S (32) yang telah menjadi buronan selama dua bulan dalam kasus penganiayaan berat. Pelaku sebelumnya dilaporkan tega membakar keponakannya sendiri, seorang remaja perempuan berinisial T (15), hanya karena korban menolak untuk mandi. Peristiwa tragis ini terjadi di wilayah Semarang.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kawasan Jobokuto, Kabupaten Jepara, pada Minggu dini hari (14/6) sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan laporan yang diterima media kami, saat tim kepolisian menyergap lokasi persembunyiannya di tengah perkampungan nelayan, pelaku tidak melakukan perlawanan berarti dan menyerahkan diri dengan pasrah. Selama dua bulan terakhir, pelaku memang diketahui melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Keberhasilan aparat dalam membekuk pelaku tidak terlepas dari kerja keras tim Reserse Kriminal PPA dan PPO Polrestabes Semarang. Dalam keterangannya kepada awak media kami, Kasatreskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, membenarkan kabar penangkapan tersebut. "Iya, sudah kita amankan, tersangka inisial S (32). Tersangka ini merupakan paman dari korban," tegas Kompol Ni Made Sriniti melalui keterangan tertulis yang diterima media kami pada Minggu (20/6/2026).
Lebih lanjut, pihak kepolisian menuturkan bahwa motif di balik tindakan keji tersebut berawal dari masalah sepele. Pelaku yang merupakan paman korban nekat menyiramkan cairan yang mudah terbakar ke tubuh keponakannya dan membakarnya hidup-hidup. Aksi brutal itu dipicu oleh kekesalan tersangka karena korban tidak mau menuruti perintahnya untuk mandi. Akibat perbuatannya, korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya.
Pasca kejadian, pelaku langsung melarikan diri ke luar kota dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selama proses pengejaran, tim kepolisian terus melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah pesisir Jepara. Dengan berhasilnya penangkapan ini, proses hukum terhadap pelaku akan segera dilanjutkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghancurkan masa depan keponakannya sendiri.
Comments (0)