DPR dan Pemerintah Sepakati Kerangka Makro 2027, Perusahaan Digital Global Didorong Berkontribusi Lebih Besar

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah resmi menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Sal

Jul 06, 2026 - 14:04
0 0
DPR dan Pemerintah Sepakati Kerangka Makro 2027, Perusahaan Digital Global Didorong Berkontribusi Lebih Besar

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah resmi menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Salah satu poin krusial yang ditetapkan adalah rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang dipatok minimal 12,01 persen. Angka ini menandai ambisi fiskal yang lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya, sekaligus menunjukkan perlunya terobosan dalam strategi pengumpulan penerimaan negara tanpa membebani kelompok rentan.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, target tersebut menuntut pemerintah untuk cermat dalam merancang arah kebijakan penerimaan. Di tengah upaya pemulihan ekonomi pascapandemi dan tekanan global yang masih berlangsung, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih bergelut dengan tantangan likuiditas, penurunan daya beli masyarakat, serta persaingan yang semakin ketat. Menaikkan beban pajak terhadap sektor ini dinilai kontraproduktif dan berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi domestik yang justru ditopang oleh UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Perluasan Basis Pajak ke Sektor Digital

Menyadari dinamika tersebut, sejumlah anggota dewan dan pengamat fiskal mendorong pemerintah untuk memperluas basis perpajakan secara lebih berani. Sasaran yang dianggap paling potensial adalah perusahaan digital raksasa berskala global yang selama ini menikmati pasar konsumen Indonesia yang sangat besar, namun dinilai belum memberikan kontribusi setimpal terhadap kas negara. Ekosistem digital Indonesia, dengan lebih dari 200 juta pengguna internet aktif, telah menjadi ladang pendapatan signifikan bagi platform asing yang beroperasi di sektor periklanan digital, layanan streaming, perdagangan elektronik lintas batas, serta ekonomi berbasis aplikasi.

"Pasar digital Indonesia tumbuh dua digit setiap tahun, tetapi penerimaan negara dari sektor ini belum mencerminkan skala ekonominya. Ini soal keadilan. UMKM kita dipajaki dengan berbagai instrumen, sementara entitas global yang meraup cuan besar dari pengguna di sini masih bisa melakukan perencanaan pajak yang agresif," ujar seorang anggota Komisi XI dalam rapat konsultasi yang dikutip media kami.

Data internal yang dihimpun oleh tim analis Beritadua.com menunjukkan bahwa kontribusi pajak dari ekonomi digital terhadap total penerimaan perpajakan masih berada di bawah dua persen, meskipun nilai transaksi digital di Indonesia menembus angka ratusan triliun rupiah per tahun. Celah ini terjadi antara lain karena perbedaan yurisdiksi dan model bisnis berbasis kekayaan intelektual yang memungkinkan perusahaan memindahkan basis pencatatan pendapatan ke negara dengan tarif pajak rendah. Praktek demikian, yang sering disebut sebagai base erosion and profit shifting, menjadi tantangan global yang menuntut respons kebijakan domestik yang tegas.

Menjaga Iklim Usaha Tanpa Mengorbankan Penerimaan

Pemerintah dihadapkan pada dilema klasik antara menjaga iklim investasi yang kondusif dan mengamankan hak pemajakan yang sah. Di satu sisi, masuknya perusahaan digital global turut mendorong digitalisasi di berbagai sektor, memperluas akses pasar bagi produk lokal, dan menciptakan ekosistem yang mendukung inovasi. Namun di sisi lain, ketimpangan kontribusi fiskal antara pemain asing dan pengusaha dalam negeri menimbulkan distorsi persaingan dan ketidakadilan struktural yang menghambat pelaku lokal untuk naik kelas.

Ekonom senior yang diwawancarai Beritadua.com menjelaskan, penerapan pajak digital seperti Pajak Pertambahan Nilai pada perdagangan melalui sistem elektronik yang sudah berjalan perlu dievaluasi efektivitasnya. Selain itu, pemerintah dapat memperkuat regulasi Bentuk Usaha Tetap digital agar perusahaan yang tidak memiliki kehadiran fisik tetap dapat dipajaki berdasarkan nilai ekonomisnya di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan konsensus global dalam kerangka Pilar Satu dan Pilar Dua yang digagas oleh Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting di bawah koordinasi OECD.

Keberanian pemerintah untuk menegakkan kedaulatan fiskal di ranah digital akan menjadi ujian penting dalam penyusunan RAPBN 2027. Dengan memanfaatkan momentum pertumbuhan ekonomi digital yang diproyeksikan terus meningkat, potensi penerimaan dari sektor ini bisa menjadi penopang utama tanpa harus mengorbankan UMKM dan industri dalam negeri yang sedang berjuang di tengah ketidakpastian global. Kerangka makro yang telah disepakati membuka ruang bagi reformasi perpajakan yang lebih progresif, di mana beban didistribusikan secara lebih adil sesuai dengan kemampuan dan skala keuntungan yang dinikmati dari pasar Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
mega-lestari

Reporter Internasional. Reporter isu internasional dan geopolitik.

Comments (0)

User