Roy Suryo-Tifa Resmi Diserahkan ke Jaksa, Berkas Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Lengkap

Jakarta – Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya secara resmi melaksanakan pelimpahan tahap dua terhadap dua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkai

Jul 06, 2026 - 14:10
0 0
Roy Suryo-Tifa Resmi Diserahkan ke Jaksa, Berkas Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Lengkap

Jakarta – Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya secara resmi melaksanakan pelimpahan tahap dua terhadap dua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Kedua tersangka, yaitu mantan politikus Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Tifa), diserahkan langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah tim jaksa peneliti menyatakan berkas perkara keduanya telah lengkap atau P-21.

Pelimpahan yang berlangsung pada Senin siang ini menandai masuknya kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut ke ranah penuntutan. Dalam proses tahap dua ini, tidak hanya berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan, namun tanggung jawab penahanan kedua tersangka juga resmi beralih dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan. Tampak kedua tersangka hadir langsung dalam proses serah terima tersebut dengan pengawalan ketat dari petugas.

Kronologi Kasus dan Tuduhan Terhadap Tersangka

Kasus ini bermula dari pernyataan dan unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Presiden Joko Widodo dengan menyebut ijazah presiden adalah palsu. Atas laporan yang masuk, penyidik kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

"Setelah melewati penelitian secara cermat oleh jaksa penuntut umum, seluruh syarat formil dan materiil dari berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap," ujar seorang pejabat Polda Metro Jaya dalam keterangannya kepada media kami.

Berdasarkan laporan yang dihimpun Beritadua.com, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk bukti digital forensik yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam menyebarkan tuduhan tersebut. Dengan selesainya pelimpahan ini, jaksa penuntut umum memiliki waktu untuk segera merampungkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.

Selama proses penyidikan, Roy Suryo dan Tifa sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa status penahanan keduanya akan dilanjutkan selama masa penuntutan guna memperlancar proses persidangan yang akan datang. Publik kini menanti bagaimana jaksa akan merumuskan dakwaan terhadap kedua tersangka yang dikenal vokal menyuarakan keraguan terhadap keabsahan dokumen kenegaraan tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yudi-kurniawan

Editor Politik. Editor dinamika politik dan kekuasaan.

Comments (0)

User