Adam Deni Ditangkap Usai Rusak Ruko dan Ancam Pegawai Pakai Airsoft Gun
Jakarta – Selebgram Adam Deni Gearaka (30) resmi ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah ia diduga merusak sebuah unit ruko sekaligus me
Jakarta – Selebgram Adam Deni Gearaka (30) resmi ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah ia diduga merusak sebuah unit ruko sekaligus mengancam pegawai di tempat tersebut menggunakan senjata airsoft gun. Peristiwa itu terjadi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, dan langsung menjadi sorotan publik mengingat rekam jejak Adam Deni yang kerap tersandung kasus hukum.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit airsoft gun yang diduga dipakai untuk mengancam korban. Barang bukti itu semakin memperkuat rangkaian alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya, termasuk rekaman kamera keamanan (CCTV) di lokasi serta keterangan dari tujuh orang saksi. Seluruh elemen tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status Adam Deni dari saksi menjadi tersangka.
Polisi Beberkan Kronologi dan Barang Bukti
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, dalam keterangan tertulis kepada media kami pada Minggu (21/6/2026) menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif. “Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti—termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun—status saudara ADG kami naikkan menjadi tersangka dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan,” jelas Kombes Budi.
Laporan yang diterima redaksi Beritadua.com memperlihatkan bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar perusakan ringan. Selain merusak bagian dalam ruko, Adam Deni disebut mengancam pegawai yang sedang berada di lokasi. Ancaman dengan airsoft gun itu membuat korban merasa ketakutan dan langsung melaporkan kasus ini ke polisi. Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa perlawanan berarti.
Pengakuan dan Upaya Restorative Justice
Mengetahui bukti-bukti yang dihadirkan penyidik begitu kuat, Adam Deni disebut telah mengakui seluruh perbuatannya. Namun, selebgram yang sempat viral karena konten kritik sosial itu tak tinggal diam. Bersama kuasa hukumnya, ia mengajukan permohonan restorative justice atau keadilan restoratif kepada pihak kepolisian. Langkah itu ia tempuh dengan harapan permasalahan ini bisa diselesaikan di luar proses peradilan pidana, terutama jika korban menerima itikad baik dari dirinya.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan resmi dari kepolisian apakah restorative justice bisa diterapkan. Sumber di lingkungan Polres Metro Jakarta Utara menyebutkan bahwa pertimbangan akan dilakukan dengan melihat keseriusan tersangka dalam bertanggung jawab, terutama karena senjata yang digunakan—meskipun berpeluru plastik—tetap menimbulkan efek traumatis pada korban dan masyarakat sekitar.
Kasus ini menambah panjang daftar perkara yang melibatkan Adam Deni. Sebelumnya, ia juga sempat berurusan dengan aparat atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Penangkapan kali ini memberi sinyal bahwa kepolisian tak memberi toleransi pada aksi premanisme yang meresahkan, apalagi jika dilakukan oleh figur publik sekalipun. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau dugaan tindak pidana tambahan.
Media kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seputar proses hukum yang sedang berjalan.
Comments (0)