Soroti Pemadaman Bergilir, Komisi XII DPR Dorong Pemerintah Terapkan UU Minerba Secara Ketat
Jakarta - Fenomena pemadaman listrik bergilir yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Pulau Jawa mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi XII DPR yang membidangi energi d
Jakarta - Fenomena pemadaman listrik bergilir yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Pulau Jawa mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi XII DPR yang membidangi energi dan sumber daya mineral menyoroti akar permasalahan yang dianggap klasik namun terus berulang, yaitu kekurangan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLN).
Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, menyampaikan kritiknya terhadap situasi ini. Ia menegaskan bahwa defisit suplai batu bara seharusnya tidak perlu terjadi apabila regulasi yang ada dipatuhi dengan baik oleh para pelaku usaha pertambangan. Menurutnya, landasan hukum pemenuhan kebutuhan dalam negeri alias Domestic Market Obligation (DMO) sudah sangat jelas dan tidak memiliki celah untuk ditawar.
Dorong Implementasi UU Minerba
Dalam pernyataannya, Bambang merujuk secara spesifik pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Ia menekankan bahwa aturan yang tertuang dalam beleid tersebut sudah mengikat, khususnya pada pasal yang mengatur kewajiban produsen batu bara. "Kami meminta Kementerian ESDM untuk menjalankan amanat UU Minerba dengan tegas. Tidak ada alasan bagi pemegang izin usaha untuk mengabaikan kepentingan nasional," tegasnya.
Bunyi aturan yang dimaksud yaitu Pasal 5 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pemegang IUP/IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Bambang menafsirkan, frasa "hajat hidup orang banyak" secara eksplisit merujuk pada PT PLN sebagai penyedia listrik nasional yang vital. Jika terjadi gangguan pasokan, maka dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat luas, tidak hanya mengganggu kenyamanan rumah tangga tetapi juga melumpuhkan aktivitas industri dan perekonomian. Oleh karena itu, ia menolak segala bentuk dalih klasik seperti faktor cuaca atau kendala teknis yang berlarut-larut tanpa solusi manajemen pasokan yang terukur.
DPR memantau bahwa praktik ekspor batu bara yang tidak terkendali kerap menjadi biang keladi. Padahal, kebijakan hilirisasi dan DMO digulirkan justru untuk mencegah ketahanan energi nasional tersandera oleh mekanisme pasar global. "PLN tidak boleh menjadi korban dari kelangkaan batu bara buatan. Jika aturan dilanggar, harus ada sanksi yang membuat efek jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin ekspor," tambahnya.
Pemadaman bergilir yang terjadi dinilai sebagai tamparan keras bagi tata kelola energi nasional. Komisi XII DPR berharap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku regulator tidak hanya bertindak reaktif saat terjadi krisis, tetapi juga proaktif mengaudit kepatuhan perusahaan tambang secara berkala. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kepentingan badan usaha milik negara yang melayani publik benar-benar diutamakan di atas kepentingan bisnis ekspor sesaat.
Para legislator juga mendorong agar koordinasi antara PLN dan Kementerian ESDM diperkuat dalam hal perencanaan kebutuhan energi primer, sehingga kejadian defisit pasokan di tengah melimpahnya sumber daya alam Indonesia tidak lagi terulang di masa depan.
Comments (0)