Ibu Tiri di Batam Tega Aniaya Anak Hingga Wajah Lebam, Kini Berstatus Tersangka
Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang perempuan berinisial VJH (38) kini harus berurusan dengan hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangk
Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang perempuan berinisial VJH (38) kini harus berurusan dengan hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 9 tahun, sebut saja A. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh ibu tiri tersebut mengakibatkan korban mengalami luka parah di bagian wajah, termasuk lebam yang cukup signifikan serta pembengkakan pada kedua mata bocah malang itu.
Kronologi Penetapan Tersangka
Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, dalam keterangannya kepada awak media. Menurut laporan yang dihimpun media kami, proses hukum mulai berjalan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa korban.
"Ibu tirinya berinisial VJH sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Iptu Husnul Afkar saat dikonfirmasi.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, pelaku VJH tidak menampik perbuatannya. Ia mengakui di hadapan aparat bahwa telah melakukan penganiayaan fisik terhadap A. Meski demikian, tersangka berusaha memberikan dalih atas tindak sadisnya tersebut. VJH beralasan bahwa dirinya sedang dalam kondisi emosi dan merasa kesal terhadap sang anak sehingga nekat melakukan pemukulan hingga korban babak belur. Pengakuan ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Ayah Korban Ikut Diperiksa
Di tengah proses penyidikan yang berfokus pada ibu tiri pelaku, polisi juga turut memeriksa ayah kandung korban. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai dinamika rumah tangga serta riwayat pengasuhan anak. Polisi ingin memastikan apakah terdapat unsur pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak lain dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan trauma fisik dan psikis mendalam pada bocah 9 tahun tersebut.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus dan akan menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap tersangka. Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran korban yang tidak berdaya harus mengalami kekerasan dari orang yang seharusnya melindunginya di lingkungan rumah. Hingga saat ini, korban masih terus mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi mentalnya pasca kejadian traumatis tersebut.
Comments (0)