Nadiem Makarim Hadapi Sidang Lanjutan, Bacakan Pembelaan Setebal 38 Halaman
Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam persidangan yang
Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis siang, mantan pejabat tinggi yang juga dikenal luas sebagai pendiri perusahaan teknologi terbesar di Indonesia itu membacakan sendiri nota duplik atau pembelaan yang disusunnya setebal 38 halaman. Pembacaan dilakukan secara langsung dan penuh penghayatan, berlangsung hampir dua jam tanpa jeda. Dari pantauan laporan media kami, ruang sidang tampak dipenuhi pengunjung yang sebagian besar adalah pendukung dan kerabat Nadiem, serta awak media yang sejak pagi memadati area pengadilan. Dalam dupliknya, Nadiem menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi sekolah yang digagasnya selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia merinci satu per satu tahapan lelang, spesifikasi teknis, serta mekanisme pembayaran yang menurutnya transparan dan melibatkan banyak pihak independen. Nadiem juga menyanggah tudingan jaksa penuntut umum tentang adanya penggelembungan harga dan kerugian negara yang dipatok sebelumnya. Ia menyodorkan analisis komparatif harga pasar global dan kontrak-kontrak serupa di negara lain untuk menunjukkan bahwa anggaran yang digunakan masih dalam batas kewajaran. Lebih lanjut, melalui duplik setebal 38 halaman itu, Nadiem menguraikan bahwa tidak ada bukti aliran dana yang mengarah kepadanya secara pribadi, dan seluruh proses pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif melalui rapat-rapat resmi yang terdokumentasi. Pembelaannya juga menyoroti bahwa program Chromebook telah berhasil meningkatkan akses teknologi bagi ribuan sekolah, terutama di daerah terpencil, sehingga manfaatnya justru jauh melampaui persoalan administratif yang kini dipermasalahkan. Pihak kuasa hukum Nadiem menambahkan bahwa duplik ini juga memuat permohonan kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan, karena tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum secara materiel. Sidang berikutnya diagendakan untuk pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diperkirakan akan berlangsung dalam dua pekan mendatang, dan seluruh mata publik kini tertuju pada vonis yang akan menentukan nasib salah satu tokoh reformasi pendidikan digital di Indonesia tersebut.
Comments (0)