Bareskrim Buru Amrin Siregar, Bandar Sabu Jaringan Sumut-NTB
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi memasukkan nama Amrin Siregar ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Amrin merupakan bandar narkoba besar yang menge
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi memasukkan nama Amrin Siregar ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Amrin merupakan bandar narkoba besar yang mengendalikan jaringan peredaran gelap sabu dari Sumatera Utara menuju Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepada media kami, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa pihaknya tengah memburu sosok bandar asal Tanjung Balai tersebut. "DPO bandar Tanjung Balai dalam kaitan dengan perkara peredaran gelap narkotika sindikat Sumut-NTB atas nama Amrin Siregar," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (23/6/2026).
Status DPO Resmi Diterbitkan
Penerbitan status DPO untuk Amrin tertuang dalam surat resmi bernomor DPO/96/VI/2026/Dittipidnarkoba yang dikeluarkan pada 22 Juni 2026. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, yang memimpin penyidikan kasus ini.
DPO bandar Tanjung Balai dalam kaitan dengan perkara peredaran gelap narkotika sindikat Sumut-NTB atas nama Amrin Siregar.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, jaringan ini telah lama menjadi target operasi kepolisian mengingat skalanya yang besar dan cakupan wilayahnya yang lintas provinsi. Penetapan DPO ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap sindikat tersebut.
Brigjen Eko menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran hingga Amrin Siregar berhasil ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta memberikan informasi jika mengetahui keberadaan buronan tersebut.
Comments (0)