dr Tifa Tolak Tawaran Damai dengan Jokowi di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Jakarta - Dokter Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dr Tifa, menyatakan menolak upaya damai dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Penolakan ini d

Jul 08, 2026 - 05:02
0 0
dr Tifa Tolak Tawaran Damai dengan Jokowi di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Jakarta - Dokter Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dr Tifa, menyatakan menolak upaya damai dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Penolakan ini disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Kasus ini bermula dari pernyataan dr Tifa yang menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu. Atas tudingan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa dr Tifa dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan penjelasan mengenai kemungkinan jalur restorative justice yang dapat ditempuh oleh terdakwa.

Hakim menjelaskan bahwa merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 204 ayat 5, terdakwa yang diancam pidana di bawah lima tahun berhak mengupayakan perdamaian dengan korban. Oleh karena itu, hakim menawarkan agar dr Tifa mempertimbangkan opsi damai tersebut.

"Begini terdakwa ya, dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban," ujar hakim dalam persidangan.

Menanggapi arahan hakim, dr Tifa dengan tegas menolak tawaran damai itu. Sikapnya tersebut menunjukkan bahwa ia memilih melanjutkan proses persidangan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak dr Tifa atau kuasa hukumnya terkait alasan penolakan tersebut.

Sebagaimana diketahui, dr Tifa merupakan seorang dokter dan aktivis media sosial yang kerap menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Tuduhan ijazah palsu yang ia lontarkan kepada Jokowi sempat memicu polemik dan perdebatan luas di kalangan masyarakat. Pihak Jokowi sendiri telah membantah keras tuduhan tersebut dan memilih menempuh jalur hukum.

Laporan media kami sebelumnya menyebutkan, sejumlah bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk mendukung dakwaan jaksa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. Kuasa hukum dr Tifa dijadwalkan akan memberikan tanggapan resmi atas dakwaan jaksa.

Dengan penolakan damai ini, proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme litigasi. Ancaman pidana bagi terdakwa, jika terbukti bersalah, dapat mencapai kurungan di bawah lima tahun sesuai pasal-pasal yang didakwakan. Pengamat hukum menilai langkah damai sebenarnya terbuka lebar, namun hakim tidak dapat memaksa kehendak terdakwa untuk menerimanya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User