Pelimpahan Tersangka ke Kejaksaan
Jakarta — Proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, memasuki tahap baru. Polda Metro Jaya telah resmi
Jakarta — Proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, memasuki tahap baru. Polda Metro Jaya telah resmi melimpahkan tanggung jawab penahanan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini menandai peralihan kewenangan dari penyidik ke jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses penuntutan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa seluruh kewajiban hukum terkait status penahanan kini berada di bawah kendali kejaksaan. Menurut laporan yang diterima media kami, penyidik telah merampungkan berkas perkara dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam konteks pelimpahan tahap dua.
"Hari ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab dari pihak jaksa penuntut umum. Jadi prosedurnya silakan diajukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Iman Imanuddin, Senin (22/6/2026).
Pernyataan ini disampaikan menyusul rencana tim hukum Roy Suryo untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kombes Iman menekankan bahwa mekanisme pengajuan penangguhan harus mengikuti alur yang berlaku sesuai kewenangan, yakni diajukan langsung kepada jaksa penuntut umum yang kini memegang kendali atas status penahanan keduanya.
Rencana Penangguhan Penahanan
Pihak Roy Suryo sebelumnya mengindikasikan akan mengajukan penangguhan penahanan dengan melibatkan sejumlah tokoh sebagai penjamin. Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya kliennya untuk mendapatkan haknya selama menjalani proses hukum. Penangguhan penahanan dapat diberikan jika terpenuhi syarat-syarat tertentu, seperti adanya jaminan dari figur yang kredibel dan pertimbangan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kasus ini bermula dari penyebaran narasi yang mempersoalkan keabsahan ijazah Joko Widodo. Roy Suryo dan dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal terkait pencemaran nama baik. Keduanya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sebelum pelimpahan ke kejaksaan dilakukan.
Dengan bergesernya kewenangan ke kejaksaan, proses penuntutan kini menunggu langkah lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum, termasuk keputusan terkait penahanan dan penyusunan surat dakwaan. Publik masih menanti perkembangan berikutnya, terutama apakah permohonan penangguhan penahanan akan dikabulkan atau kedua tersangka tetap harus mendekam di sel sembari menanti persidangan dimulai.
Comments (0)