Roy Suryo dan Tifa Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (15/7). Pelimpa

Jul 08, 2026 - 05:49
0 0
Roy Suryo dan Tifa Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (15/7). Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

Pantauan Beritadua.com di lokasi, kedua tersangka tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat petugas kepolisian. Roy Suryo yang mengenakan kemeja putih dan masker tampak berjalan dengan tenang, sementara Tifauzia memilih menutupi wajahnya dari sorotan kamera. Tidak ada pernyataan yang disampaikan keduanya kepada awak media.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Selatan, yang mewakili Kepala Kejaksaan, membenarkan telah menerima pelimpahan tersebut. "Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) atas nama RS dan TT dari penyidik Polda Metro Jaya. Berkas sudah lengkap dan siap untuk disidangkan," ujarnya dalam keterangan singkat kepada Beritadua.com.

"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) atas nama RS dan TT dari penyidik Polda Metro Jaya. Berkas sudah lengkap dan siap untuk disidangkan."

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari unggahan Roy Suryo di media sosial yang mempersoalkan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Unggahan tersebut dinilai mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan. Atas laporan itu, Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka pada awal tahun 2024. Tifauzia Tyassuma, yang juga terlibat dalam penyebaran informasi serupa, dijerat dengan konstruksi hukum yang sama.

Selama proses penyidikan, kedua tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang fitnah. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut mencapai enam tahun penjara.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar unggahan media sosial, alat komunikasi elektronik, serta dokumen-dokumen terkait. Kejaksaan kini memiliki waktu untuk menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna penjadwalan sidang perdana.

Kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Sementara itu, pihak pelapor berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku penyebar fitnah. Publik menanti bagaimana jalannya persidangan nanti, mengingat kasus ini menyita perhatian luas karena melibatkan tokoh publik dan menyangkut nama besar Presiden.

Beritadua.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini seputar proses hukum yang berjalan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yudi-kurniawan

Editor Politik. Editor dinamika politik dan kekuasaan.

Comments (0)

User