Ibu Tiri yang Aniaya Bocah di Batam Jadi Tersangka, Ayah Korban Diperiksa

Kota Batam - Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Seorang ibu tiri berinisial VJH (38) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sete

Jul 08, 2026 - 05:49
0 0
Ibu Tiri yang Aniaya Bocah di Batam Jadi Tersangka, Ayah Korban Diperiksa

Kota Batam - Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Seorang ibu tiri berinisial VJH (38) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya, A (9). Peristiwa memilukan ini mengakibatkan korban mengalami luka lebam serius di bagian wajah serta pembengkakan pada kedua matanya.

Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, yang menyatakan bahwa proses hukum terhadap VJH telah berjalan sesuai prosedur. Korban yang masih berusia 9 tahun itu diketahui telah tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya di salah satu perumahan di wilayah Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Batam.

"Ibu tirinya berinisial VJH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk ayah kandung korban," jelas Iptu Husnul Afkar dalam keterangan resminya yang diterima media kami, Senin (22/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku VJH mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Ia mengaku melakukan penganiayaan tersebut karena kesal dan emosi terhadap korban. Pengakuan ini menjadi salah satu alat bukti yang menguatkan penyidik untuk segera menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Sementara itu, ayah kandung korban juga tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh polisi. Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah sang ayah berada di lokasi saat kejadian penganiayaan berlangsung atau mengetahui tindakan kekerasan yang dilakukan istrinya terhadap anak kandungnya itu. Pihak kepolisian masih terus menggali keterangan untuk mengungkap fakta di balik kasus yang menyita perhatian publik ini.

Tak hanya berhenti pada pengakuan pelaku, pihak kepolisian juga telah mengantongi bukti visum et repertum dari rumah sakit yang menunjukkan kondisi mengenaskan korban. Hasil visum tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa A menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh ibu tirinya.

Kasus penganiayaan ini pun langsung mendapat sorotan tajam dari masyarakat Batam dan berbagai lembaga perlindungan anak. Banyak pihak mengecam keras tindakan keji yang dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku VJH dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Apabila korban mengalami luka berat, hukuman bisa bertambah menjadi maksimal 10 tahun penjara.

Saat ini, korban A masih dalam penanganan tim medis untuk pemulihan fisik dan psikologis. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Batam juga dilibatkan untuk memberikan pendampingan psikososial kepada korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan akibat peristiwa yang dialaminya.

Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam penganiayaan tersebut. "Kami akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini demi keadilan bagi korban," tegas Iptu Husnul Afkar menutup keterangannya.

Perkembangan kasus ini masih akan terus dipantau oleh media kami, mengingat tingginya perhatian publik terhadap perlindungan anak dan penegakan hukum bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yudi-kurniawan

Editor Politik. Editor dinamika politik dan kekuasaan.

Comments (0)

User