Park Sung Jae Divonis 25 Tahun Penjara dalam Pusaran Darurat Militer Korea Selatan

SEOUL — Mantan Menteri Kehakiman Korea Selatan, Park Sung Jae, resmi dijatuhi hukuman 25 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Senin (22/6). Vonis berat ini dijatuhkan atas keterli

Jul 08, 2026 - 05:49
0 0
Park Sung Jae Divonis 25 Tahun Penjara dalam Pusaran Darurat Militer Korea Selatan

SEOUL — Mantan Menteri Kehakiman Korea Selatan, Park Sung Jae, resmi dijatuhi hukuman 25 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Senin (22/6). Vonis berat ini dijatuhkan atas keterlibatannya dalam peristiwa deklarasi darurat militer kontroversial yang sempat mengguncang stabilitas politik Negeri Ginseng pada penghujung tahun 2024.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami dari kantor berita Yonhap, Park dinyatakan bersalah atas tuduhan "pemberontakan". Perannya dalam membantu mantan Presiden Yoon Suk Yeol merancang dan mengumumkan status darurat militer dinilai sebagai bentuk pengkhianatan serius terhadap konstitusi dan demokrasi Korea Selatan.

Peristiwa yang menjadi akar kasus ini terjadi pada Desember 2024, ketika Presiden Yoon Suk Yeol secara mengejutkan mengumumkan darurat militer melalui siaran langsung nasional. Deklarasi tersebut langsung memicu gelombang penolakan masif dari berbagai elemen masyarakat dan anggota parlemen. Dalam hitungan jam, anggota Majelis Nasional bergerak cepat menuju gedung parlemen dan menggelar sesi darurat untuk menyatakan penolakan tegas terhadap kebijakan tersebut.

Deklarasi darurat militer itu hanya mampu bertahan selama enam jam sebelum akhirnya dicabut karena tekanan politik yang luar biasa, baik dari dalam negeri maupun komunitas internasional.

Meski durasinya singkat, dampak dari deklarasi ini sangat dalam. Korea Selatan sempat berada di ambang kekacauan politik yang mengingatkan publik pada era kelam pemerintahan otoriter di masa lalu. Tindakan Yoon dan para pendukungnya, termasuk Park Sung Jae, dengan cepat menjadi target investigasi penegakan hukum setelah parlemen berhasil menormalisasi situasi ketatanegaraan.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin waktu setempat, jaksa penuntut berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa Park Sung Jae bukan sekadar pelaksana perintah, melainkan salah satu aktor kunci yang merancang kerangka hukum darurat militer tersebut. Vonis 25 tahun penjara ini menjadi salah satu hukuman terberat yang dijatuhkan kepada pejabat tinggi Korea Selatan dalam kasus terkait upaya pemberontakan terhadap tatanan demokrasi.

Hukuman ini juga menandai babak baru dalam proses pertanggungjawaban hukum pasca-krisis Desember 2024. Sebelumnya, Yoon Suk Yeol sendiri telah dimakzulkan dan kini tengah menghadapi proses peradilan terpisah atas perannya dalam skandal yang sama. Masyarakat Korea Selatan menyambut putusan ini sebagai langkah penting untuk memulihkan kepercayaan terhadap supremasi hukum di negara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum Park Sung Jae belum memberikan pernyataan resmi mengenai kemungkinan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sarah-anjani

Fact Checker. Memverifikasi klaim politik dan narasi publik.

Comments (0)

User