Polresta Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Sindikat Etomidate Internasional, Selamatkan Masyarakat dari Kerugian Rp 97,8 Mi
Tangerang — Upaya penyelundupan narkotika jenis baru melalui jalur udara kembali digagalkan. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap tiga ka
Tangerang — Upaya penyelundupan narkotika jenis baru melalui jalur udara kembali digagalkan. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap tiga kasus peredaran gelap etomidate yang melibatkan jaringan internasional sepanjang periode Februari hingga Mei 2026. Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan empat warga negara asing (WNA) beserta ribuan mililiter cairan etomidate.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (23/6/2026), mengungkapkan bahwa total barang bukti yang berhasil disita mencapai 8.600 mililiter cairan etomidate. Nilai ekonomis dari zat terlarang tersebut ditaksir menembus angka Rp 97,8 miliar, sebuah jumlah yang sangat fantastis dan berpotensi merusak puluhan ribu jiwa generasi muda Indonesia.
"Pengungkapan ini menunjukkan bahwa Bandara Soekarno-Hatta masih menjadi target empuk jaringan narkotika internasional untuk memasukkan etomidate ke Indonesia. Berkat sinergi dan kerja sama yang solid dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, seluruh upaya penyelundupan ini berhasil kita gagalkan sebelum sempat menyebar ke masyarakat," tegas Wisnu di hadapan awak media.
Etomidate sendiri merupakan obat yang sejatinya digunakan dalam prosedur medis sebagai anestesi atau obat bius. Namun, belakangan zat ini disalahgunakan karena memberikan efek euforia dan halusinasi. Peredarannya yang relatif baru membuat pengawasan menjadi lebih menantang, namun deteksi dini oleh petugas Bea Cukai dan Satnarkoba di terminal internasional menunjukkan ketajaman analisis dalam mengenali modus operandi penyelundupan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat WNA yang ditangkap berasal dari negara berbeda dan diduga kuat merupakan bagian dari sindikat besar yang mengendalikan rute penyelundupan dari kawasan Asia Tenggara menuju Indonesia. Modus yang digunakan bervariasi, mulai dari menyembunyikan cairan dalam kemasan kosmetik, botol minuman, hingga menggunakan teknik penyamaran yang canggih di dalam bagasi penumpang.
Sinergi antara Polresta Bandara Soetta dan Bea Cukai menjadi kunci utama keberhasilan ini. Kedua institusi tersebut secara rutin melakukan profiling penumpang dan analisis risiko terhadap penerbangan dari negara-negara yang menjadi sumber atau titik transit narkotika. Hasilnya, dalam waktu kurang dari empat bulan, tiga upaya penyelundupan besar berhasil dipatahkan.
Keempat tersangka WNA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Bandara Soetta. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasus ini menjadi bukti bahwa Indonesia, khususnya Bandara Soekarno-Hatta, terus menjadi salah satu gerbang utama yang diincar oleh jaringan narkotika global. Namun, dengan kewaspadaan tinggi dan kerja sama lintas instansi yang semakin erat, setiap upaya untuk meracuni bangsa dapat terus diredam. Pihak Beritadua.com akan terus memantau perkembangan proses hukum para tersangka dan mengabarkan informasi terbaru kepada publik.
Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran zat-zat mencurigakan di lingkungan sekitar. Etomidate yang dikemas dalam bentuk cair ini sangat berbahaya jika disalahgunakan, karena dapat menyebabkan overdosis hingga kematian. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi benteng terakhir dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Tanah Air.
Comments (0)