Jakarta - Pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk Rancangan Anggaran Pendapa
Salah satu sasaran yang ditetapkan adalah rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang dipatok minimal 12,01 persen. Angka ini bukan sekadar formalitas fiskal, melainkan sebuah p
Salah satu sasaran yang ditetapkan adalah rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang dipatok minimal 12,01 persen. Angka ini bukan sekadar formalitas fiskal, melainkan sebuah pekerjaan rumah besar yang menuntut strategi jitu dari otoritas keuangan negara.
Hindari Membebani Rakyat Kecil
Pemerintah diingatkan untuk tidak mengambil jalan pintas dengan menggenjot penerimaan dari sektor yang selama ini sudah menjadi "sapi perah". Kebijakan penerimaan negara harus dirancang secara cermat agar tidak menciptakan beban baru bagi masyarakat luas, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hingga saat ini, sektor UMKM masih menjadi tulang punggung perekonomian nasional, tetapi sekaligus menjadi pihak yang paling rentan terhadap tekanan ekonomi. Situasi yang masih menantang ini menuntut keberpihakan, bukan malah menambah beban administrasi dan fiskal yang semakin mencekik.
Jangan sampai setiap kali target penerimaan negara naik, yang menjadi sasaran justru rakyat kecil dan pelaku usaha dalam negeri yang sedang berjuang mempertahankan usahanya.
Fenomena ini menjadi ironi klasik dalam setiap siklus penyusunan anggaran. Target-target ambisius seringkali berujung pada ekstensifikasi dan intensifikasi pajak yang ujungnya menyasar kelompok yang paling terbatas aksesnya terhadap insentif dan kemudahan permodalan.
Potensi Tersembunyi di Balik Layar Digital
Di sisi lain, ada sebuah lanskap bisnis raksasa yang beroperasi di Indonesia dengan keuntungan luar biasa besar, namun kontribusinya terhadap penerimaan negara masih jauh dari kata optimal. Sektor yang dimaksud adalah perusahaan-perusahaan digital global.
Platform-platform asing ini telah lama menikmati kue ekonomi digital Indonesia yang sangat besar. Pasar domestik dengan lebih dari 270 juta penduduk menjadi lahan subur bagi mereka untuk meraup pendapatan dari berbagai lini bisnis, mulai dari periklanan, layanan berlangganan, perdagangan elektronik, hingga hiburan berbasis internet. Namun, kontribusi perpajakan yang mereka berikan kerap kali tidak proporsional dibandingkan dengan nilai pasar yang telah mereka kuasai.
DPR mendorong pemerintah untuk mulai memberanikan diri memperluas basis perpajakan ke sektor ini. Kehadiran ekonomi (economic presence) yang signifikan dari para raksasa teknologi ini sudah seharusnya diikuti dengan kewajiban fiskal yang sepadan. Penerapan pemajakan berbasis kehadiran ekonomi signifikan bukan hanya akan menjadi sumber pendapatan baru yang potensial, tetapi juga menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital global dengan pelaku usaha lokal yang selama ini patuh membayar pajak.
Langkah ini sejalan dengan semangat perpajakan global yang terus bergerak menuju pengenaan pajak yang lebih adil di era digital. Jika pemerintah serius mengejar target rasio pendapatan negara terhadap PDB yang telah disepakati, maka menyasar kontribusi dari ranah digital adalah pilihan yang logis tanpa harus menciptakan tekanan baru bagi pelaku UMKM yang sudah banyak berkeringat untuk negeri.
Comments (0)