Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Tegaskan Bukti Keterlibatan Korupsi
Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tip
Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Vonis tersebut dijatuhkan atas keterlibatannya sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pihak jaksa penuntut umum menegaskan bahwa putusan yang dibacakan hakim telah membuktikan secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi yang dilakukan Nadiem. Mereka juga menepis anggapan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi.
“Hakim menyatakan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, yang menyalahgunakan kewenangan, yang merugikan kerugian keuangan negara secara bersama-sama dengan predikat pelaku utama. Sekali lagi, dengan predikat secara bersama-sama sebagai pelaku utama,” ujar jaksa Corneles Geeb Paulus H seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam paparannya, jaksa menyatakan bahwa vonis tersebut sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Dengan adanya putusan ini, jaksa meyakini bahwa tidak ada unsur kriminalisasi terhadap kebijakan yang diambil saat Nadiem menjabat sebagai menteri. Penanganan kasus ini murni ditegakkan atas dasar pembuktian penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang digulirkan semasa Nadiem memimpin Kemendikbudristek. Dalam persidangan, terungkap bahwa Nadiem, bersama-sama dengan pihak lain, terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Majelis hakim menilai perbuatan tersebut telah mencederai kepercayaan publik dan mengakibatkan kerugian signifikan terhadap keuangan negara. Selain vonis pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda yang signifikan.
Dengan berakhirnya pembacaan vonis ini, pihak kejaksaan menyatakan akan mempelajari lebih lanjut isi putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum banding.
Kasus ini menjadi salah satu vonis besar di awal semester kedua tahun 2026 yang menyita perhatian publik, mengingat posisi Nadiem sebagai mantan menteri yang sebelumnya dikenal sebagai figur publik dan teknokrat muda. Rangkaian persidangan yang berujung pada vonis 10 tahun ini dianggap sebagai sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap pejabat publik dijalankan tanpa adanya intervensi politik ataupun kriminalisasi kebijakan. Demikian hasil laporan dari media kami terkait persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Comments (0)