Kejagung Pelajari Permintaan Hakim Jerat Nadiem dengan Pasal TPPU

Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari secara mendalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang meminta penyidik mengusut dugaan aliran dana senilai Rp

Jul 08, 2026 - 05:13
0 0
Kejagung Pelajari Permintaan Hakim Jerat Nadiem dengan Pasal TPPU

Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari secara mendalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang meminta penyidik mengusut dugaan aliran dana senilai Rp 4,8 triliun dalam kasus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menggunakan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya perlu menelaah putusan tersebut secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. "Akan dipelajari putusannya terlebih dahulu oleh penuntut umum dan penyidik atas pertimbangan majelis hakim," ujar Anang dalam keterangan yang diterima media kami, Selasa.

Pernyataan ini merespons putusan majelis hakim dalam sidang vonis yang menolak tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Nadiem Makarim. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Nadiem dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun. Namun, majelis hakim berpandangan bahwa penelusuran aliran dana tersebut lebih tepat dilakukan melalui mekanisme penyidikan TPPU oleh penyidik yang berwenang.

Hakim menolak tuntutan uang pengganti dan meminta penyidik menggunakan pendekatan pencucian uang untuk menelusuri aliran dana puluhan triliun rupiah itu.

Majelis hakim menilai bahwa konstruksi hukum dalam perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar kerugian keuangan negara, sehingga perlu pembuktian dengan rezim anti pencucian uang. Dengan demikian, keputusan akhir mengenai ada tidaknya tindak pidana pencucian uang akan sangat bergantung pada hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Kasus yang menjerat Nadiem Makarim ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang fantastis serta posisinya sebagai mantan pejabat tinggi negara. Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum Nadiem Makarim sebelumnya telah menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut pascaputusan tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User