Polisi Gerebek Rumah di Baros yang Jadi Pusat Penyimpanan Rokok Tanpa Cukai
Tim Respon Cepat dan Andalan Masyarakat (Raimas) Direktorat Samapta Polda Banten berhasil membongkar sebuah gudang penyimpanan rokok ilegal di kawasan Baros, Kabupaten Serang. Dalam operasi penggereb
Tim Respon Cepat dan Andalan Masyarakat (Raimas) Direktorat Samapta Polda Banten berhasil membongkar sebuah gudang penyimpanan rokok ilegal di kawasan Baros, Kabupaten Serang. Dalam operasi penggerebekan tersebut, aparat mengamankan tiga orang tersangka beserta puluhan bal rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Kabid Humas Polda Banten, Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran barang kena cukai ilegal di sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Baros. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Raimas Ditsamapta Polda Banten segera dikerahkan untuk melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
"Tim Raimas memeriksa dan menemukan sekitar 80 bal rokok tanpa cukai yang disimpan di dalam gudang. Barang bukti ini diamankan bersama sebuah truk boks yang diduga digunakan untuk distribusi," ujar Maruli kepada media kami, Rabu (8/7/2026).
Saat tim tiba di lokasi, para pelaku diduga tengah melakukan aktivitas pembongkaran dan penataan stok rokok ilegal di dalam rumah yang dialihfungsikan menjadi tempat penyimpanan barang. Tanpa perlawanan berarti, tiga orang yang berada di lokasi langsung diamankan. Truk boks yang terparkir di dekat gudang juga turut disita karena kuat dugaan digunakan sebagai sarana transportasi untuk memasok maupun mengedarkan rokok tanpa cukai tersebut ke berbagai daerah.
Puluhan bal rokok tersebut diduga akan diedarkan ke pasaran tanpa memenuhi kewajiban pembayaran cukai kepada negara. Praktik ini tidak hanya merugikan pendapatan negara dari sektor cukai, tetapi juga mengancam kesehatan konsumen karena produk yang beredar tidak melalui pengawasan standar yang ditetapkan oleh badan pengawas. Hingga kini, petugas masih melakukan pendalaman terkait jaringan pemasok serta daerah tujuan distribusi rokok ilegal ini. Ketiga tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolda Banten untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda yang besar. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran barang ilegal yang meresahkan masyarakat, demikian dilaporkan oleh tim Beritadua.com.
Comments (0)