Viral Warung Diduga Jual Tramadol di Jagakarsa, Polisi Segel dan Buru Pelaku
Jakarta - Sebuah warung di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, menjadi pusat perhatian publik setelah viral di media sosial karena diduga menjual obat keras ilegal jenis Tramadol. Kepolisian segera
Jakarta - Sebuah warung di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, menjadi pusat perhatian publik setelah viral di media sosial karena diduga menjual obat keras ilegal jenis Tramadol. Kepolisian segera bertindak cepat dengan menyegel tempat tersebut menggunakan garis polisi pada Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, video yang beredar luas memperlihatkan sejumlah anggota kepolisian tengah memasang garis polisi melingkari bangunan warung yang diduga menjadi lokasi transaksi obat-obatan terlarang tersebut. Tindakan tegas ini merupakan respons atas keresahan warga yang telah lama mencurigai aktivitas mencurigakan di warung tersebut.
"Kami langsung bergerak begitu menerima laporan dan melihat video viral yang beredar. Warung ini diduga kuat telah lama mengedarkan obat keras tanpa izin," ungkap seorang petugas kepolisian di lokasi kejadian.
Tramadol sendiri merupakan obat keras golongan analgesik opioid yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan ketergantungan serius, gangguan sistem saraf pusat, hingga kematian akibat overdosis. Karena itu, peredaran tanpa resep adalah pelanggaran hukum serius yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika.
Saat ini, polisi masih memburu pemilik warung yang diduga melarikan diri sebelum penyegelan dilakukan. Tim investigasi juga tengah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga sekitar yang kerap mencurigai aktivitas jual-beli di warung tersebut. "Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat. Ini bukan hanya soal ilegal, tapi menyangkut keselamatan masyarakat, terutama generasi muda," tegas sumber kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran obat keras ilegal di wilayah Jabodetabek. Sebelumnya, seperti diberitakan media kami, polisi juga menangkap seorang pengedar obat keras di Tangerang dan menyita 4.650 butir pil terlarang. Modus operandi yang kerap digunakan adalah menjual obat-obatan tersebut secara terselubung melalui warung-warung kecil, toko kelontong, atau bahkan melalui sistem pesan antar yang sulit dilacak.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing. "Peran serta warga sangat penting. Jangan ragu melapor, kami jamin kerahasiaan pelapor," pungkas petugas. Hingga berita ini diturunkan, garis polisi masih terpasang dan proses penyelidikan terus berlangsung.
Comments (0)