Vietnam Ubah Masa Bebas Visa untuk WNI Jadi Hanya 14 Hari

Pemerintah Vietnam resmi mengubah kebijakan pembebasan visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Mulai 15 Juli 2026, pemegang paspor biasa Indonesia hanya dapat memasuki Vietnam tanpa visa untuk masa t

Jul 08, 2026 - 04:26
0 0
Vietnam Ubah Masa Bebas Visa untuk WNI Jadi Hanya 14 Hari

Pemerintah Vietnam resmi mengubah kebijakan pembebasan visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Mulai 15 Juli 2026, pemegang paspor biasa Indonesia hanya dapat memasuki Vietnam tanpa visa untuk masa tinggal maksimal 14 hari. Aturan baru ini khusus berlaku bagi kunjungan dengan tujuan wisata dan keluarga, memangkas durasi bebas visa sebelumnya yang mencapai 30 hari.

Perubahan kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Hanoi melalui akun Instagram resminya pada Selasa, 7 Juli 2026. Dalam unggahannya, KBRI Hanoi menegaskan bahwa penyesuaian masa bebas visa ini dilakukan dalam kerangka kerja sama regional.

Pemegang paspor biasa Republik Indonesia kini dapat memasuki Vietnam tanpa visa selama maksimal 14 hari, khusus untuk tujuan wisata dan kunjungan keluarga, sesuai dengan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Biasa.

Aturan baru tersebut menimbulkan dampak langsung bagi para pelancong Indonesia yang kerap menjadikan Vietnam sebagai destinasi wisata singkat maupun kunjungan keluarga. Dengan durasi maksimal dua minggu, WNI yang berencana tinggal lebih lama kini wajib mengajukan visa sebelum keberangkatan. Hal ini sekaligus menambah prosedur administrasi perjalanan yang perlu dipersiapkan secara matang oleh calon wisatawan.

Sebelum ada perubahan, WNI menikmati masa bebas visa selama 30 hari, yang memberikan keleluasaan cukup untuk menjelajahi berbagai kota besar di Vietnam seperti Hanoi, Ho Chi Minh City, dan Da Nang tanpa urusan imigrasi yang rumit. Penyesuaian ini menjadi penanda penting dalam dinamika kebijakan imigrasi kawasan, terutama di tengah upaya negara-negara ASEAN untuk terus menyesuaikan protokol perjalanan sesuai kondisi terkini.

KBRI Hanoi turut mengimbau seluruh WNI yang berencana mengunjungi Vietnam untuk mencermati durasi tinggal mereka. Perhitungan 14 hari dihitung sejak tanggal kedatangan yang tertera pada paspor. Bagi mereka yang melewati batas waktu tersebut tanpa visa yang sah, konsekuensinya dapat berupa denda harian, penahanan di bandara, hingga deportasi.

Bagi WNI yang memerlukan masa tinggal lebih dari 14 hari, pengajuan visa dapat dilakukan melalui Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta atau secara daring melalui portal resmi imigrasi Vietnam. Beberapa opsi visa yang tersedia antara lain visa kunjungan sosial budaya, visa bisnis, hingga visa wisata dengan durasi perpanjangan. Biaya dan persyaratan dokumen disesuaikan dengan jenis visa yang dipilih, termasuk paspor dengan masa berlaku setidaknya enam bulan dan tiket pulang.

Perubahan ini juga menjadi momentum bagi pemerintah Indonesia untuk memperkuat koordinasi bilateral terkait kebijakan imigrasi. Laporan dari media kami menyoroti bahwa penyesuaian masa bebas visa ini bukanlah hal yang tidak biasa di kawasan ASEAN, mengingat masing-masing negara anggota memiliki kewenangan penuh untuk mengatur rezim keimigrasiannya. Namun demikian, pemendekan durasi ini tetap memberikan kejutan bagi banyak pihak, terutama di tengah upaya mendorong pertumbuhan pariwisata intra-ASEAN pascapandemi.

Para pelaku usaha pariwisata di Indonesia juga turut bereaksi atas kebijakan baru ini. Beberapa agen perjalanan menyatakan akan segera menyesuaikan paket tur ke Vietnam agar sesuai dengan batas waktu 14 hari. Sementara itu, wisatawan disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari KBRI dan situs imigrasi Vietnam sebelum melakukan perjalanan, mengingat kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu. Beritadua.com akan terus memantau perkembangan lebih lanjut terkait dampak aturan baru ini bagi para pelancong Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lukman-hakim

Editor Analisis. Editor analisis mendalam isu publik.

Comments (0)

User