Tersangka Diduga Aniaya Caddy Golf di Tangerang Gegara Ucapan 'Adikku Sayang'

Kota Tangerang, Beritadua.com – Aparat Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota resmi menetapkan FP (38) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang caddy golf perempuan di kawasan Mod

Jul 07, 2026 - 23:40
0 0
Tersangka Diduga Aniaya Caddy Golf di Tangerang Gegara Ucapan 'Adikku Sayang'

Kota Tangerang, Beritadua.com – Aparat Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota resmi menetapkan FP (38) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang caddy golf perempuan di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang. Insiden yang videonya viral di media sosial itu dipicu rasa cemburu buta, setelah korban mengucapkan sapaan 'adikku sayang' kepada salah seorang pemain golf. Pelaku kini telah diringkus di Bandar Lampung usai sempat melarikan diri.

Kronologi Penganiayaan Dipicu Cemburu Buta

Berdasarkan keterangan yang diterima media kami, peristiwa bermula ketika korban yang sehari-hari bertugas sebagai caddy tengah menjalankan pekerjaannya. Dalam interaksinya dengan para pemain, ia melontarkan sapaan akrab 'adikku sayang'—ungkapan yang lazim digunakan untuk membangun keakraban di lapangan golf. Namun, di telinga FP, sapaan itu menjadi pemicu amarah. Tersangka yang diduga mengenal atau memiliki kedekatan dengan pemain yang disapa korban langsung naik pitam begitu mendengar panggilan tersebut.

Tanpa mengonfirmasi maksud atau konteks sapaan itu, FP menghampiri korban dan melakukan penganiayaan. Aksinya sempat direkam oleh pihak lain, dan dalam waktu singkat video itu menyebar luas melalui sejumlah platform media sosial, menuai kecaman publik. Korban—yang identitasnya dilindungi—mengalami sejumlah luka dan trauma akibat kekerasan tersebut.

Pelarian Tersangka Berakhir di Bandar Lampung

Setelah kejadian, FP tidak tinggal diam. Ia langsung meninggalkan Tangerang dan bersembunyi di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. Polisi yang telah mengantongi identitas dan bukti video rekaman membentuk tim gabungan untuk melacak keberadaan tersangka. Upaya penyelidikan yang intensif akhirnya membuahkan hasil. Tim Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota berkoordinasi dengan aparat setempat dan berhasil menangkap FP di sebuah lokasi di Bandar Lampung pada Jumat (26/6/2026) dini hari.

“Pelaku sudah kami amankan di Bandar Lampung tanpa perlawanan. Ia langsung dibawa ke Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan dalam keterangannya, Jumat malam.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan. Tersangka mengaku tersinggung dan emosi mendengar sapaan korban yang dinilainya tidak pantas terhadap rekan perempuannya," ujar AKP Iwan seperti dilaporkan Beritadua.com.

Atas perbuatannya, FP dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal lain, mengingat aksi tersebut terekam, dilakukan di muka umum, dan meninggalkan dampak traumatis pada korban.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak merespons persoalan cemburu atau ketidaknyamanan dengan tindak kekerasan. “Setiap perbedaan penafsiran atau kekesalan bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Segera laporkan jika terjadi hal yang menyinggung, jangan langsung main hakim sendiri,” pesan AKP Iwan mengakhiri.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yudi-kurniawan

Editor Politik. Editor dinamika politik dan kekuasaan.

Comments (0)

User