Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr Tifa Ngaku Tak Akan Kabur
Jakarta — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi menerima pelimpahan berkas dua tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, tanpa mel
Jakarta — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi menerima pelimpahan berkas dua tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, tanpa melakukan penahanan. Keputusan ini disambut dengan sejumlah jaminan dari pihak tersangka, termasuk komitmen untuk tidak melarikan diri selama proses hukum berlangsung.
Pengacara kedua tersangka, Refly Harun, menyatakan bahwa tidak diterapkannya penahanan merupakan bentuk kepercayaan yang harus dijawab dengan tanggung jawab penuh. "Tentu saja tidak ditahannya ini menuntut tanggung jawab kami dan kedua beliau. Jadi tanggung jawabnya tentu menjaga iklim tetap kondusif dan kita nanti berpikir bagaimana menghadapi kemungkinan persidangan ke depan dengan profesional," ujar Refly kepada awak media seusai proses pelimpahan di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Refly menegaskan bahwa kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku tanpa mencoba menghindar. Ia memberikan jaminan bahwa Roy Suryo maupun dr Tifa tidak memiliki niat sedikit pun untuk melarikan diri atau menghilang saat persidangan digelar nanti. "Kami pastikan mereka siap dan dapat menghadiri sidang setiap saat seandainya sidang digelar. Tidak ada keinginan untuk kabur," imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan subjektif penyidik yang dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan. Faktor-faktor seperti sikap kooperatif selama pemeriksaan, adanya jaminan dari keluarga atau penasihat hukum, serta keyakinan bahwa tersangka tidak akan merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana, kerap menjadi dasar tidak dilakukannya penahanan. Dalam konteks ini, pihak Roy Suryo dan dr Tifa dinilai telah menunjukkan itikad baik untuk mengikuti proses hukum hingga tuntas.
Kasus ini sendiri bermula dari ungkapan keduanya di ruang publik yang mempersoalkan keaslian ijazah Joko Widodo ketika menjabat sebagai presiden. Pernyataan tersebut kemudian berbuntut panjang hingga berujung pada penetapan tersangka. Meski menuai kontroversi dan menarik perhatian luas masyarakat, proses hukum kini terus bergulir dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kami pastikan mereka siap dan dapat menghadiri sidang setiap saat. Tidak ada keinginan untuk kabur," kata Refly Harun, pengacara Roy Suryo dan dr Tifa.
Refly menambahkan, selain menjaga situasi tetap kondusif, pihaknya kini mulai mempersiapkan strategi untuk menghadapi agenda persidangan. Ia optimistis bahwa seluruh rangkaian persidangan akan berjalan secara profesional dan adil. "Kita nanti berpikir bagaimana menghadapi kemungkinan persidangan ke depan dengan profesional," pungkasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih belum memberikan pernyataan resmi perihal alasan spesifik di balik tidak ditahannya kedua tersangka tersebut. Hingga berita ini ditulis, laporan dari tim kami di lapangan mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga siap untuk disidangkan dalam waktu dekat. Publik kini menanti bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap dua figur yang dikenal vokal mengkritisi isu kontroversial ini.
Comments (0)