Beritadua.com, Jakarta - Roy Suryo dan dr Tifa segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) at
Mantan Presiden Siap Unjuk Bukti Saat dikonfirmasi media kami, Selasa (23/6/2026), kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa kliennya siap hadir sebagai saksi korban. Kehadiran terse
Mantan Presiden Siap Unjuk Bukti
Saat dikonfirmasi media kami, Selasa (23/6/2026), kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa kliennya siap hadir sebagai saksi korban. Kehadiran tersebut tidak hanya untuk memberikan keterangan, tetapi juga untuk menjawab seluruh spekulasi dengan menunjukkan bukti asli yang selama ini dipertanyakan.
"Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya, termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan," ujar Rivai.
Langkah memperlihatkan ijazah secara langsung di hadapan majelis hakim diharapkan menjadi klarifikasi final atas keraguan yang sempat menyebar di masyarakat. Tim hukum meyakini langkah tersebut akan mematahkan narasi yang selama ini dilontarkan oleh para terdakwa.
Kedua terdakwa, Roy Suryo dan dr Tifa, sebelumnya dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka dinilai memviralkan konten yang mempermasalahkan keabsahan ijazah Jokowi. Meskipun tidak ditahan selama proses penyidikan, keduanya telah menyampaikan iktikad untuk tidak melarikan diri dan akan mengikuti seluruh rangkaian persidangan dengan kooperatif.
Persidangan ini dijadwalkan menjadi panggung pembuktian yang krusial. Pihak Jokowi menegaskan bahwa bukti fisik ijazah yang akan ditampilkan merupakan bentuk komitmen untuk menghormati proses hukum serta mengembalikan kebenaran di tengah arus disinformasi digital.
Comments (0)