Keluarga Jadi Penjamin, Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, memberikan penjelasan resmi terkait keputusan jaksa untuk tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan p

Jul 08, 2026 - 05:48
0 0
Keluarga Jadi Penjamin, Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, memberikan penjelasan resmi terkait keputusan jaksa untuk tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yaitu Roy Suryo dan dr Tifa. Keputusan ini diambil pasca pelimpahan berkas perkara kedua tersangka ke kejaksaan.

Menurut Marcelo, alasan utama di balik tidak dilakukannya penahanan adalah adanya jaminan resmi dari pihak keluarga masing-masing tersangka. Jaminan tersebut dinilai cukup untuk memastikan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa akan tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo Bellah saat memberikan keterangan pers di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Marcelo menerangkan, putusan ini merupakan hasil dari pertimbangan matang tim jaksa penuntut umum. Tim jaksa menerima permohonan resmi dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut disertai dengan jaminan bahwa kedua tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Jaminan Keluarga Jadi Dasar Pertimbangan

Lebih lanjut, Marcelo menjelaskan bahwa jaminan keluarga menjadi salah satu faktor krusial dalam pengambilan keputusan ini. Dalam sistem peradilan pidana, penahanan bukanlah kewajiban absolut, melainkan kewenangan subjektif penyidik atau penuntut umum yang didasarkan pada alasan objektif dan subjektif. Alasan objektif meliputi ancaman hukuman di atas lima tahun, sementara alasan subjektif mencakup kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa, tim jaksa menilai bahwa alasan subjektif tersebut dapat diredam dengan adanya jaminan dari keluarga. Pihak keluarga dinilai mampu memberikan pengawasan dan memastikan kehadiran tersangka di setiap tahapan persidangan mendatang.

Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang mempersoalkan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Roy Suryo dan dr Tifa diduga turut menyebarkan narasi tersebut, sehingga dijerat dengan pasal-pasal terkait penyebaran informasi yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Keduanya kini berstatus tersangka dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga siap untuk disidangkan.

Dengan adanya jaminan dari keluarga, kedua tersangka akan menghadapi proses persidangan tanpa harus mendekam di sel tahanan. Namun, pihak kejaksaan menegaskan bahwa mekanisme pengawasan tetap akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan mereka selama proses hukum berjalan. Kasus ini diperkirakan akan segera bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat, mengingat berkas perkara telah resmi dilimpahkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
mega-lestari

Reporter Internasional. Reporter isu internasional dan geopolitik.

Comments (0)

User