Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan Wanita Pejalan Kaki di Serang Berhasil Dibekuk
Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota berhasil meringkus seorang sopir truk yang menjadi pelaku tabrak lari di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang. Pelaku berinisial
Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota berhasil meringkus seorang sopir truk yang menjadi pelaku tabrak lari di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang. Pelaku berinisial MS, seorang pria berusia 21 tahun, ditangkap di kawasan Bojonegara, Kabupaten Serang, setelah insiden tragis yang merenggut nyawa seorang pejalan kaki perempuan berinisial UI (36).
Berdasarkan laporan yang dihimpun, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Selasa dini hari, tanggal 16 Juni 2026, sekitar pukul 05.15 WIB. Akibat kejadian itu, korban UI meninggal dunia di tempat setelah mengalami luka parah akibat terlindas kendaraan berat yang dikemudikan oleh pelaku. Bukannya menghentikan kendaraan dan memberikan pertolongan, MS justru melarikan diri meninggalkan korban begitu saja.
Penyelidikan Cepat Polisi
Tim Unit Gakkum Polresta Serang Kota yang dipimpin oleh Kasat Lantas langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga. Proses penyelidikan intensif dilakukan dengan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian serta memeriksa rekaman kamera pemantau yang terpasang di sepanjang rute perjalanan kendaraan yang dicurigai. Petugas berhasil mengidentifikasi jenis dan ciri-ciri kendaraan truk yang terlibat, meskipun pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak dengan menghindari jalur utama.
Setelah tiga hari melakukan pengejaran, titik terang mulai terlihat pada Jumat, 19 Juni 2026. Polisi melakukan pemeriksaan serentak di sejumlah area istirahat sopir dan tempat parkir kendaraan berat di kawasan Bojonegara. Di salah satu lokasi itulah petugas menemukan sebuah truk yang memiliki kerusakan dan kecocokan spesifik dengan serpihan yang tertinggal di tempat kejadian perkara.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pencocokan bukti kendaraan, kami bergerak menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya karena panik dan takut bertanggung jawab,
ujar seorang sumber dari Unit Gakkum Satlantas kepada media kami, Sabtu (20/6/2026).
Ancaman Hukuman
Akibat tindakan nekatnya, pelaku MS kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Serang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait kelalaian berkendara yang mengakibatkan kematian serta upaya melarikan diri dari tanggung jawab. Penyidik terus mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian, termasuk memeriksa apakah pelaku berada di bawah pengaruh alkohol atau kelelahan saat mengemudi.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengemudi, khususnya kendaraan besar, untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab. Jika terjadi kecelakaan, segera hentikan kendaraan dan berikan pertolongan, karena tindakan melarikan diri hanya akan memperberat hukuman di kemudian hari.
Comments (0)