2 Wanita di Kendari Disekap dan Dijual ke Pria Hidung Belang, Pelaku Ditangkap

Kendari - Dua orang wanita yang masing-masing berinisial N (30) dan C (16) menjadi korban penyekapan dan perdagangan orang di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggar

Jul 06, 2026 - 13:58
0 0
2 Wanita di Kendari Disekap dan Dijual ke Pria Hidung Belang, Pelaku Ditangkap

Kendari - Dua orang wanita yang masing-masing berinisial N (30) dan C (16) menjadi korban penyekapan dan perdagangan orang di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Keduanya diduga dijual kepada sejumlah pria hidung belang oleh seorang pelaku berinisial D (26). Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, pelaku telah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dan kini masih dalam proses pemeriksaan intensif.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. "Iya pelaku sudah kami amankan setelah adanya laporan masyarakat," ujarnya dalam keterangan yang diterima Beritadua.com, Rabu (24/6/2026). Penegasan ini sekaligus menepis isu yang beredar bahwa korban dibiarkan begitu saja tanpa perlindungan.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Peristiwa ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu kamar hotel di Kecamatan Kendari pada Senin malam (22/6). Warga mendengar keributan dan melihat dua perempuan yang tampak ketakutan dan tidak bisa keluar dengan bebas. Tak ingin terjadi hal yang lebih buruk, masyarakat segera menghubungi pihak berwajib.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satuan Reskrim Polresta Kendari bergerak cepat mendatangi lokasi. Sesampainya di hotel, petugas menemukan kedua korban dalam kondisi tertekan. Korban N (30) dan C (16) langsung dievakuasi dan diberikan pendampingan awal. Dalam operasi yang sama, pelaku D (26) yang diduga bertindak sebagai mucikari dan penyekap berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa pelaku menjadikan hotel tersebut sebagai tempat transit sekaligus lokasi transaksi prostitusi. Korban C yang masih di bawah umur menjadi perhatian serius penyidik karena penanganannya akan melibatkan pasal-pasal perlindungan anak dalam tindak pidana perdagangan orang.

Modus Operandi dan Ancaman Hukuman

Menurut keterangan awal kepolisian, pelaku D menggunakan modus penipuan dengan menjanjikan pekerjaan layak kepada para korban sebelum akhirnya mereka disekap dan dipaksa melayani tamu-tamu yang datang. Kamar hotel disewa dalam jangka waktu tertentu untuk mengelabui petugas dan menyulitkan pelacakan. Tarif sekali kencan diduga dipatok bervariasi, namun uang hasil transaksi sepenuhnya dikuasai oleh pelaku.

Kini pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Perlindungan Anak mengingat salah satu korban masih berusia 16 tahun. Ancaman hukuman yang menanti pelaku minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah denda yang cukup berat.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat. Sementara itu, kedua korban telah dirujuk ke unit perlindungan perempuan dan anak untuk mendapatkan rehabilitasi psikologis. Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan mencurigakan yang berujung pada eksploitasi seksual.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User