Polda Metro Tegaskan Status Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Kini Beralih ke Kejaksaan

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan bahwa kewenangan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan

Jul 06, 2026 - 14:11
0 0
Polda Metro Tegaskan Status Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Kini Beralih ke Kejaksaan

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan bahwa kewenangan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan dr. Tifa, resmi menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan. Peralihan status ini menyusul dilimpahkannya (tahap dua) berkas perkara beserta kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, dalam keterangannya kepada media kami pada Senin, 22 Juni 2026, menjelaskan bahwa mulai hari ini seluruh tanggung jawab pengawasan terhadap tersangka telah bergeser dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Hal ini otomatis mengubah jalur prosedural bagi pihak tersangka yang ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Hari ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah beralih menjadi tanggung jawab dari pihak jaksa penuntut umum. Jadi, apabila ada permohonan penangguhan penahanan atau prosedur hukum lainnya, silakan diajukan langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tegas Kombes Iman Imanuddin saat dikonfirmasi melalui laporan kami.

Prosedur Penangguhan Dialihkan

Pernyataan ini disampaikan guna merespons rencana tim kuasa hukum Roy Suryo yang sebelumnya menyatakan akan mengajukan pengalihan jenis penahanan. Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan permohonan resmi dengan menyertakan sejumlah tokoh masyarakat yang bersedia menjadi penjamin untuk kliennya. Namun, dengan telah dilimpahkannya berkas ke kejaksaan, maka surat permohonan tersebut harus dialamatkan kepada institusi Kejaksaan, bukan lagi kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, keputusan apakah penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa akan ditangguhkan atau dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah sepenuhnya menanti keputusan dari Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut. Proses ini merupakan bagian dari prosedur standar hukum acara pidana di Indonesia, di mana setelah pelimpahan tahap dua, tersangka secara fisik dan administratif berada di bawah wewenang kejaksaan untuk dipersiapkan menghadapi persidangan di pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih terus berkoordinasi untuk menjadwalkan proses hukum selanjutnya terhadap kedua tersangka. Roy Suryo dan dr. Tifa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyebarkan informasi yang dimaksud untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sarah-anjani

Fact Checker. Memverifikasi klaim politik dan narasi publik.

Comments (0)

User