DPRD Jawa Tengah menyoroti defisit APBD 2025 sebesar Rp109 miliar dan menyatakan perlunya tambahan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat. Dalam rapat paripurna di Semarang, Ketua DPRD Sumanto menegaskan bahwa defisit harus diselesaikan melalui optimalisasi sumber pendapatan yang tidak eksploitatif. “Kami mencari opsi pendapatan baru yang tidak menambah beban rakyat kecil,” ujarnya.
Struktur APBD 2025 menunjukkan pendapatan daerah diproyeksikan turun akibat penyesuaian dana transfer pusat serta melambatnya pertumbuhan ekonomi lokal. Sementara itu, belanja wajib seperti gaji pegawai, subsidi BBM, dan program prioritas pendidikan dan kesehatan mengalami peningkatan. Celah sebesar Rp109 miliar ini, meski hanya 0,6% dari total APBD Jateng sekitar Rp18 triliun, menjadi sinyal perlunya reformasi fiskal mikro.
DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kini mengkaji sejumlah opsi: intensifikasi pajak daerah tanpa kenaikan tarif, retribusi berbasis layanan, hingga pinjaman daerah. Namun Sumanto menolak usulan kenaikan pajak kendaraan bermotor atau PBB-P2 karena dinilai kontraproduktif di tengah pemulihan ekonomi.
Anatomi Defisit dan Strategi Penutupan
Defisit Rp109 miliar muncul dari selisih antara pendapatan daerah yang diperkirakan stagnan di angka Rp17,8 triliun dan belanja yang mencapai Rp17,9 triliun. Struktur pendapatan Jateng dalam lima tahun terakhir sangat bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menyumbang 57% total, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru 38%. Perlambatan ekonomi nasional diproyeksikan memangkas DBH migas dan non-migas, sedangkan kenaikan PAD terhambat basis pajak yang sempit.
| Opsi Penambahan Pendapatan | Estimasi Tambahan | Dampak ke Masyarakat | Risiko |
| Intensifikasi pajak tanpa naik tarif | Rp30-50 miliar | Minim, pengusaha formal terdampak | Eksekusi lemah, perlu digitalisasi |
| Retribusi baru layanan publik | Rp20-40 miliar | Langsung pada pengguna layanan | Resistensi jika layanan buruk |
| Pinjaman daerah jangka pendek | Rp50-100 miliar | Tidak langsung | Beban bunga, batas akumulasi utang |
| Penjualan aset daerah tidak produktif | Rp10-30 miliar | Minim | Kehilangan aset jangka panjang |
Dari tabel di atas, opsi intensifikasi pajak dan retribusi paling mungkin diterapkan karena memberi efek ganda: menambah PAD dan mendorong reformasi birokrasi. Namun,
seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Diponegoro menilai bahwa tanpa perbaikan basis data wajib pajak, intensifikasi hanya akan “memeras yang sudah patuh”. Sementara itu, pinjaman daerah dinilai realistis oleh sebagian anggota DPRD karena beban bunga dapat dialokasikan di APBD perubahan setelah tekanan likuiditas awal terlewati.
Pro dan Kontra: Menyeimbangkan Fiskal tanpa Membebani
Di satu sisi, fraksi pendukung kebijakan fiskal ekspansif berargumen bahwa defisit Rp109 miliar relatif kecil dan wajar dalam siklus anggaran pemerintah. Mereka menekankan agar pemprov fokus pada optimalisasi DBH melalui negosiasi ulang dengan pusat, mengingat Jateng adalah provinsi penyangga pangan dan industri. Pendekatan ini diyakini tidak menyentuh kantong rakyat langsung.
Di sisi lain, fraksi konservatif mendorong rasionalisasi belanja daripada menambah pendapatan. Beberapa program yang dianggap tidak mendesak seperti perjalanan dinas dan pelatihan non-esensial diusulkan dipangkas. “Kami tidak ingin solusi jangka pendek menjadi masalah baru,” ujar seorang anggota dewan.
Sikap Ketua DPRD Sumanto sendiri berada di tengah: ia mendukung pencarian pendapatan baru, namun dengan syarat transparansi penggunaan dan audit berkala. Ini sinyal bahwa setiap kebijakan penutupan defisit harus terukur dan tidak menciptakan ketidakadilan baru.
Ke depan, publik menanti apakah DPRD dan Pemprov Jateng mampu menyusun solusi inovatif tanpa menambah beban pajak yang berpotensi menekan konsumsi rumah tangga. Kebijakan akhir akan diuji publik saat APBD disahkan pada kuartal pertama 2025 mendatang.
Comments (0)