Polisi Pastikan Kasus Bocah Tewas Digigit Anjing di Bogor Tak Bisa Dihentikan Meski Keluarga Memaafkan

Bogor — Upaya damai yang diajukan keluarga korban dalam kasus tewasnya seorang bocah laki-laki berusia sembilan tahun akibat gigitan anjing pemburu babi di Jasinga, Kabupaten Bogor, tidak menghentika

Jul 08, 2026 - 19:45
0 0
Polisi Pastikan Kasus Bocah Tewas Digigit Anjing di Bogor Tak Bisa Dihentikan Meski Keluarga Memaafkan

Bogor — Upaya damai yang diajukan keluarga korban dalam kasus tewasnya seorang bocah laki-laki berusia sembilan tahun akibat gigitan anjing pemburu babi di Jasinga, Kabupaten Bogor, tidak menghentikan proses hukum yang tengah berjalan. Kepolisian Resor Bogor menegaskan bahwa perkara tersebut akan tetap diproses dan mekanisme restorative justice (RJ) atau penyelesaian perkara melalui mediasi tidak dapat diterapkan.

Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pelayanan Perempuan dan Orang Rentan (Sat PPA/PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan pada Minggu (21/6/2026) bahwa ayah korban, Solehudin, memang sempat menyampaikan permohonan pencabutan laporan polisi. Solehudin diketahui telah memaafkan pemilik anjing yang menyebabkan anaknya meninggal dunia. Namun, hal itu tidak lantas menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang telah dimulai aparat.

“Terkait pencabutan laporan polisi perkara anak yang digigit anjing, kami penyidik Satres PPA/PPO Polres Bogor ingin menyampaikan bahwasanya tidak ada pencabutan di dalam perkara ini,” ujar Silfi. Ia menambahkan bahwa meskipun ada permohonan restorative justice dari pihak keluarga, kasus tetap berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Tidak terjadi restorative justice,” tegasnya.

“Kami penyidik Satres PPA/PPO Polres Bogor ingin menyampaikan bahwasanya tidak ada pencabutan di dalam perkara ini. Tidak terjadi restorative justice.”

Keputusan ini meneguhkan sikap penegak hukum bahwa kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang anak tidak bisa diselesaikan hanya dengan pemberian maaf dan kesepakatan damai antar kedua belah pihak. Penyidik akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan, termasuk dari pemilik anjing serta saksi-saksi lain di sekitar lokasi kejadian di Jasinga.

Tragedi tersebut menjadi sorotan tajam publik mengenai pengelolaan hewan peliharaan yang tergolong berbahaya dan dapat mengancam keselamatan, terutama anak-anak. Anjing pemburu babi dikenal memiliki naluri agresif dan tenaga yang kuat, sehingga kelalaian dalam pengawasan bisa berakibat fatal. Bocah malang tersebut meninggal dunia setelah mendapatkan luka parah akibat serangan anjing tersebut.

Proses hukum yang tetap berjalan memberi sinyal bahwa negara tidak mentolerir kelalaian yang mengakibatkan kematian, sekalipun korban dan keluarganya telah memberi maaf. Dengan tidak adanya restorative justice, pemilik anjing tersebut berpotensi menghadapi jeratan pidana atas peristiwa yang menimpa anak di bawah umur. Polisi memastikan seluruh tahapan penanganan perkara akan berjalan transparan dan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

Pihak keluarga korban saat ini masih dalam duka mendalam. Solehudin, sang ayah, menyatakan keikhlasan dan telah memaafkan pemilik anjing, namun tetap menghormati keputusan penyidik yang melanjutkan perkara. Masyarakat sekitar pun berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan pemilik hewan lebih bertanggung jawab menjaga hewan piaraannya.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan pasal yang akan dikenakan. Kasus ini mengingatkan kembali pentingnya kesadaran masyarakat untuk mengendalikan hewan peliharaan yang berpotensi membahayakan, serta peran aktif pemerintah daerah dalam menertibkan kepemilikan hewan tersebut. Informasi ini diperoleh dari laporan yang dihimpun Beritadua.com pada Minggu (21/6/2026).

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lukman-hakim

Editor Analisis. Editor analisis mendalam isu publik.

Comments (0)

User