Polda Metro Pastikan Penanganan Kasus Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo dan dr Tifa telah berjalan sesuai dengan kete

Jul 08, 2026 - 19:42
0 0
Polda Metro Pastikan Penanganan Kasus Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo dan dr Tifa telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum tersebut telah melalui seluruh tahapan prosedural, mulai dari penerimaan laporan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.

"Jadi proses hukum ini, kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri. Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan Kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai penanganan kasus yang menjerat kedua tersangka. Kombes Budi Hermanto menekankan bahwa setiap langkah yang diambil oleh penyidik telah melalui mekanisme pengawasan dan koordinasi yang ketat dengan pihak Kejaksaan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu.

Penetapan status P21 menandakan bahwa seluruh alat bukti dan materi penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, pihak kepolisian telah bersiap untuk melaksanakan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Proses serah terima ini menjadi penanda bahwa tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya akan beralih ke Kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.

Kasus ini bermula dari laporan yang menyangkut dugaan penyebaran informasi yang menuding adanya kejanggalan pada ijazah Presiden Joko Widodo. Tuduhan tersebut kemudian berbuntut pada proses hukum setelah ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini murni berlandaskan pada fakta hukum dan alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan. Tidak ada intervensi atau tekanan dari pihak manapun yang mempengaruhi jalannya penegakan hukum. Transparansi dalam setiap tahapan menjadi komitmen Polda Metro Jaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Lebih lanjut, Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa proses penyidikan telah melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli, serta pengumpulan bukti digital yang relevan dengan pokok perkara. Seluruh prosedur tersebut dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme agar tidak terjadi kesalahan prosedural yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.

Pantauan media kami di lapangan, kedua tersangka telah menjalani proses serah terima ke Kejaksaan pada pagi hari setelah berkas dinyatakan lengkap. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang tidak dapat ditawar dan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan telah dimulainya tahap penuntutan, publik kini menantikan bagaimana Kejaksaan akan menyusun surat dakwaan dan membuktikan dakwaannya di hadapan majelis hakim. Proses persidangan nantinya akan menjadi ajang pembuktian atas seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kedua terdakwa. Beritadua.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikannya secara berimbang kepada para pembaca.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yudi-kurniawan

Editor Politik. Editor dinamika politik dan kekuasaan.

Comments (0)

User