Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 21 Kali Buntut Mesum Saat Live TikTok

Banda Aceh — Sepasang pria dan wanita tanpa ikatan pernikahan di Kota Banda Aceh harus menerima hukuman cambuk di depan umum setelah kedapatan bercumbu saat melakukan siaran langsung atau live di a

Jul 08, 2026 - 04:58
0 0
Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 21 Kali Buntut Mesum Saat Live TikTok

Banda Aceh — Sepasang pria dan wanita tanpa ikatan pernikahan di Kota Banda Aceh harus menerima hukuman cambuk di depan umum setelah kedapatan bercumbu saat melakukan siaran langsung atau live di aplikasi TikTok. Keduanya yang masing-masing bernama Putra Ramadhan dan Linda Hastuti menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 21 kali di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, pada Kamis siang, 2 Juli 2026.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, kedua sejoli tersebut tidak menjalani hukuman sendirian. Mereka dicambuk bersamaan dengan satu pasangan ikhtilat lainnya yang juga terjerat kasus serupa, serta dua orang terpidana judi yang turut dieksekusi di tempat dan waktu yang sama. Pelaksanaan hukuman cambuk yang terbuka untuk publik ini kembali menjadi perhatian luas dan mengingatkan pada penerapan syariat Islam yang ketat di provinsi paling ujung barat Indonesia tersebut.

"Mereka melakukan ikhtilat (bercumbu) di dalam mobil sambil melakukan live TikTok. Kita menangani kasus ini setelah mendapatkan laporan dari warga,"

demikian penjelasan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja-Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh, M Rizal, dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media pada Kamis, 3 Juli 2026.

Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan tindakan kedua pelaku. Menurut keterangan resmi, pasangan Putra Ramadhan dan Linda Hastuti nekat melakukan perbuatan mesum di dalam mobil sambil merekam dan menyiarkannya langsung melalui platform TikTok. Siaran langsung yang seharusnya digunakan untuk hiburan dan interaksi positif justru disalahgunakan untuk aktivitas yang dianggap melanggar ketentuan syariat Islam yang berlaku di daerah berjuluk Serambi Mekkah itu.

Wilayatul Hisbah sebagai lembaga penegak syariat Islam di Aceh kemudian melakukan penindakan setelah menerima aduan dan bukti dari masyarakat setempat. Pasangan tersebut dijerat dengan pasal ikhtilat atau perbuatan mesum yang melanggar Qanun Jinayat. Selain pasangan ini, dua terpidana judi yang ikut dihukum cambuk pada hari yang sama merupakan hasil dari operasi penegakan syariat yang dilakukan oleh aparat Satpol PP-WH sebelumnya.

Prosesi hukuman cambuk berlangsung di bawah pengawasan petugas kesehatan, aparat keamanan, dan disaksikan langsung oleh warga yang hadir di lokasi. Setiap terpidana mendapat pukulan cambuk sesuai putusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Petugas algojo cambuk yang bertugas menggunakan alat yang telah ditentukan dan dilakukan dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan daerah setempat.

Kasus yang melibatkan live TikTok ini sekaligus menjadi peringatan bagi generasi muda di Aceh agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam. Pemerintah kota setempat juga berharap masyarakat lebih aktif melaporkan setiap pelanggaran demi menjaga ketertiban dan nilai-nilai yang berlaku di Aceh.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lukman-hakim

Editor Analisis. Editor analisis mendalam isu publik.

Comments (0)

User