Samboja Barat — Puluhan Tahun Berkebun, Kini Terancam Hukum Akibat Regulasi IKN

Ratusan kepala keluarga di Sungai Seluang, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tengah dihantui ancaman proses hukum. Me

Jul 08, 2026 - 02:40
0 0
Samboja Barat — Puluhan Tahun Berkebun, Kini Terancam Hukum Akibat Regulasi IKN

Ratusan kepala keluarga di Sungai Seluang, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tengah dihantui ancaman proses hukum. Mereka yang telah menggarap lahan pertanian dan perkebunan sejak lebih dari 30 tahun silam, kini berhadapan dengan regulasi penataan ruang Ibu Kota Nusantara (IKN). Lahan yang sehari-hari menjadi tumpuan hidup—dari tanaman padi, pisang, hingga kelapa sawit—diklaim berada di dalam kawasan hutan negara atau area yang diperuntukkan bagi pengembangan IKN. Warga yang sebagian besar tidak memiliki sertifikat formal menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden agar mendapat perlindungan dari jeratan pidana dan pengusiran.

Berdasarkan data kelompok tani setempat, terdapat sekitar 210 kepala keluarga dengan total lahan garapan mencapai 480 hektare. Rata-rata setiap keluarga mengelola 2–3 hektare yang diwariskan secara turun-temurun tanpa dokumen resmi. Beberapa di antaranya telah menanam komoditas bernilai ekonomi tinggi seperti lada dan kakao. Sejak awal 2025, sejumlah warga menerima surat peringatan dari Balai Pengelolaan Hutan dan instansi terkait, yang menyatakan aktivitas mereka melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN serta peraturan perundangan kehutanan. Ancaman pasal yang disangkakan antara lain Pasal 50 jo Pasal 78 UU Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Duduk Perkara dan Dampak Sosial

Permasalahan ini bermula ketika kawasan IKN resmi ditetapkan dan dilakukan inventarisasi lahan. Peta tata ruang baru menempatkan wilayah Sungai Seluang dalam zona yang dirancang untuk penyangga lingkungan atau perluasan area inti ibu kota. Sementara itu, warga mengklaim telah mengelola lahan sejak dekade 1980-an, jauh sebelum proyek IKN mencuat. Mereka mengandalkan bukti penguasaan fisik, seperti surat keterangan penguasaan tanah (SKT) dari desa, foto-foto historis, dan kesaksian tokoh adat. Namun, dalam kerangka hukum agraria nasional, bukti semacam itu kerap dianggap tidak cukup untuk membatalkan status kawasan hutan yang terlanjur ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.

Dampak sosial langsung sudah terasa. Rasa takut kehilangan mata pencaharian memicu penurunan investasi kebun—sebagian warga menghentikan penanaman baru dan perawatan tanaman. Anak-anak muda desa memilih merantau ketimbang melanjutkan usaha tani yang dianggap “ilegal”. Di sisi lain, muncul ketegangan antara warga dan petugas lapangan, meskipun hingga kini belum ada eksekusi paksa. Dinas Pertanian setempat mencatat penurunan produktivitas sebesar 15–20% selama 12 bulan terakhir akibat ketidakpastian status lahan.

Perbandingan Klaim Warga dan Pemerintah

AspekKlaim WargaKlaim Pemerintah
Legalitas lahanPenguasaan fisik turun-temurun + SKT desaTerdaftar sebagai kawasan hutan lindung/produksi dalam lampiran SK Menteri Kehutanan
Awal penguasaanSejak 1980-an, sebelum ada rencana IKNStatus kawasan hutan ditetapkan lebih dulu (sejak era Orde Baru)
Dampak lingkunganMenerapkan wanatani, tanaman campur; tidak merusakAktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan tetap dianggap perambahan
Sosial-ekonomiMenghidupi 210 KK, kontribusi ke perekonomian lokalPerlu penertiban untuk menjamin pembangunan IKN yang terencana

Pakar hukum agraria Universitas Mulawarman, Dr. Andri Saputra, menilai kasus ini sebagai benturan klasik antara legalitas formal dan legitimasi sosial. “Negara perlu mencari jalan tengah melalui skema redistribusi lahan atau pelepasan kawasan hutan yang partisipatif, bukan langsung menerapkan pidana,” ujarnya dalam diskusi publik di Samarinda (12/5). Sementara itu, seorang pejabat Kementerian ATR/BPN yang enggan disebut namanya menekankan bahwa penyelesaian harus tetap mengacu pada peta tata ruang yang telah ditetapkan bersama.

Perspektif yang bertabrakan ini menuntut perhatian dari tingkat tertinggi. Warga berharap Presiden dapat menginisiasi dialog langsung atau menerbitkan kebijakan khusus yang melindungi petani kecil, seperti moratorium penegakan hukum sambil menunggu verifikasi lapangan oleh tim terpadu. Di sisi lain, penegakan regulasi tata ruang IKN dianggap krusial untuk mencegah spekulasi lahan dan memastikan keberlanjutan pembangunan ibu kota baru.

Pro: Pemerintah menegakkan status kawasan hutan dan tata ruang yang diperlukan untuk pembangunan IKN yang terencana, mencegah perambahan liar dan spekulasi tanah, serta menjamin konservasi lingkungan jangka panjang. Kontra: Warga yang telah mengelola lahan secara turun-temurun selama puluhan tahun tanpa merusak hutan terancam pidana yang tidak proporsional; ketiadaan sertifikat bukan indikasi tidak berhak, mengingat akses legalisasi tanah yang terbatas di masa lalu. Solusi humanis dan redistribusi lahan lebih dibutuhkan daripada kriminalisasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User