Kejari Kukar Kawal Penyidikan Kejati atas Dugaan Korupsi TPP ASN Disdikbud
TENGGARONG – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) turut mengawal proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur t
TENGGARONG – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) turut mengawal proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengusutan kasus ini memasuki babak baru setelah tim penyidik melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta delapan unit telepon seluler milik para pihak terkait.
Awal Mula Penyelidikan
Dugaan penyelewengan dana TPP ASN di Disdikbud Kukar mulai mencuat setelah adanya laporan masyarakat dan temuan awal dari inspektorat setempat mengenai kejanggalan dalam penyaluran tunjangan kinerja pegawai. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat indikasi pemotongan maupun manipulasi data penerima TPP yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Kejati Kaltim kemudian mengambil alih penanganan kasus ini mengingat skala dan kompleksitas dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.
Kronologi Penyidikan
- Juni 2025: Tim penyidik Kejati Kaltim memulai penyelidikan awal dengan mengumpulkan dokumen dan keterangan dari sejumlah ASN Disdikbud Kukar.
- Agustus-September 2025: Status penanganan dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Kejari Kukar ditunjuk sebagai pihak yang mengawal dan memfasilitasi proses penyidikan di wilayah hukum Kutai Kartanegara.
- Oktober 2025: Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci, termasuk pejabat pembuat komitmen, bendahara, dan kepala sekolah penerima dana TPP.
- November 2025: Tim gabungan Kejati Kaltim dan Kejari Kukar menggeledah Kantor Disdikbud Kukar di Tenggarong. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen LPJ penggunaan dana TPP selama dua tahun anggaran serta delapan unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait pengaturan pencairan dan pemotongan dana TPP.
- Desember 2025: Barang bukti elektronik dikirim ke laboratorium forensik digital untuk proses ekstraksi data. Sementara itu, dokumen LPJ tengah diaudit oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur guna menghitung kerugian negara secara pasti.
Barang Bukti dan Potensi Kerugian
Penyitaan LPJ dan delapan ponsel menjadi titik krusial dalam pengusutan kasus ini. Dokumen LPJ yang disita mencakup periode 2023 hingga 2024, dengan total anggaran TPP yang dikelola Disdikbud Kukar mencapai lebih dari Rp120 miliar per tahun. Sementara itu, kedelapan ponsel yang diamankan diduga milik pejabat struktural, staf keuangan, dan pihak eksternal yang diduga terlibat dalam rantai pemotongan dana. Penyidik meyakini komunikasi melalui aplikasi pesan instan di ponsel-ponsel tersebut dapat mengungkap pola dan aliran dana hasil dugaan korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kukar, dalam keterangannya, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mendukung penyidikan Kejati Kaltim. "Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan dan profesional. Barang bukti yang disita saat ini sudah dalam pengamanan ketat dan akan menjadi dasar penetapan tersangka," ujarnya. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka, namun sejumlah nama telah dikantongi dan tinggal menunggu hasil audit kerugian negara serta analisis forensik digital.
Respons Disdikbud Kukar
Pihak Disdikbud Kukar melalui Kepala Dinas menyatakan kooperatif selama proses penyidikan. "Kami menghormati dan mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Semua dokumen yang diminta sudah kami serahkan dan kami membuka akses seluas-luasnya untuk kelancaran penyidikan," katanya. Namun ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai dugaan pemotongan TPP yang merugikan para ASN guru dan tenaga kependidikan di wilayahnya.
Comments (0)