Polisi Razia Warung Kelontong di Puncak Bogor, Sita 80 Botol Miras
Tim gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Megamendung bersama Satuan Pelindung Masyarakat (Linmas) menggelar operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan Puncak,
Tim gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Megamendung bersama Satuan Pelindung Masyarakat (Linmas) menggelar operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Razia tersebut menyasar sejumlah warung kelontong yang diduga menyediakan miras tanpa izin resmi. Dari operasi pengamanan itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 80 botol miras dari berbagai merek dan jenis yang dipajang untuk dijual bebas.
Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, mengingat wilayah Puncak Bogor merupakan destinasi wisata favorit yang ramai dikunjungi wisatawan setiap akhir pekan. Konsumsi miras ilegal kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas sehingga penindakan tegas terhadap para penjualnya menjadi sorotan utama aparat kepolisian setempat.
Kapolsek Megamendung, Desi Triana, membenarkan hasil pengamanan yang dilakukan tim gabungan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan di lokasi target berhasil menemukan puluhan botol minuman keras yang disita langsung sebagai barang bukti.
"Pada kesempatan ini, di tempat yang kita cek, kita menemukan total 80 botol minuman keras dan sudah diamankan," ujar Desi Triana kepada media kami, Minggu (21/6/2026).
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan seorang pegawai warung yang tertangkap tangan sedang menjual miras tersebut. Bersama dengan 80 botol miras hasil sitaan, orang tersebut dibawa ke Mapolsek Megamendung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, penjual miras ilegal tersebut dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang tipiring. Langkah hukum ini diterapkan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan peredangan minuman beralkohol. Selain itu, untuk memberikan efek jera, operasional warung kelontong yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut ditutup sementara oleh pihak berwenang.
Penindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya di sekitar kawasan Puncak agar tidak lagi menyediakan atau menjual minuman keras secara ilegal. Kepolisian bersama stakeholder terkait berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan razia secara berkala demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta kondusif bagi masyarakat maupun para wisatawan yang berkunjung ke Bogor.
Comments (0)