MEDAN — Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (7/7), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, serta dihadiri Wali Kota Medan Rico Waas beserta jajaran eksekutif dan Forkopimda.
Kendati memberikan lampu hijau, Fraksi Hanura-PKB tidak serta-merta menerima laporan tersebut tanpa catatan kritis. Sejumlah sorotan tajam dilayangkan terh
Kendati memberikan lampu hijau, Fraksi Hanura-PKB tidak serta-merta menerima laporan tersebut tanpa catatan kritis. Sejumlah sorotan tajam dilayangkan terhadap realisasi anggaran, besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), hingga persoalan krusial penanganan banjir dan infrastruktur yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Kota Medan.
Realisasi Pendapatan dan Tantangan Optimalisasi PAD
Dalam pandangan yang dibacakan oleh Lailatul Badri, fraksi mencatat realisasi pendapatan daerah hingga akhir tahun anggaran 2025 mencapai Rp6,324 triliun, atau setara dengan 90,80 persen dari target yang telah ditetapkan. Angka ini diakui cukup tinggi, namun fraksi menilai masih tersisa ruang lebar untuk peningkatan. Secara spesifik, sorotan diarahkan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak daerah dan retribusi yang dianggap belum tergali maksimal.
“Capaian ini belum bisa disebut final. Masih ada potensi yang hilang di sektor pajak dan retribusi yang memerlukan intervensi kebijakan lebih kuat,” ujar Lailatul Badri, mewakili fraksinya.
Fraksi Hanura-PKB mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mempercepat reformasi birokrasi, memperluas digitalisasi layanan perpajakan, serta meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada wajib pajak. Namun, di sisi lain, fraksi juga mengingatkan agar upaya peningkatan kepatuhan tidak justru membebani para pelaku usaha kecil dan menengah yang masih menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Daya Serap Belanja dan Dilema SiLPA Rp592 Miliar
Di pos belanja, realisasi tercatat sebesar Rp5,837 triliun dari total pagu Rp7,070 triliun atau hanya 82,56 persen. Capaian ini menyisakan pertanyaan mendasar tentang efektivitas pelaksanaan program pembangunan dan kualitas pelayanan publik. Fraksi dengan tegas menolak pandangan bahwa rendahnya serapan hanyalah masalah administratif biasa.
“Lemahnya daya serap anggaran bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menunjukkan masih ada hak masyarakat yang belum terpenuhi melalui program pembangunan dan pelayanan publik,” tegas Lailatul.
Masalah ini berujung pada membengkaknya SiLPA yang mencapai Rp592,2 miliar. Fraksi menilai besarnya sisa lebih ini adalah cermin langsung dari ketidakmampuan perencanaan yang presisi serta lambatnya eksekusi program oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di satu pihak, SiLPA memberikan bantalan fiskal untuk tahun anggaran berikutnya; namun di pihak lain, ia adalah bukti konkret bahwa ratusan miliar rupiah potensi manfaat bagi warga Medan tidak tersalurkan tepat waktu.
Infrastruktur dan Banjir: Evaluasi Mendesak
Mengakhiri pandangan, Fraksi Hanura-PKB menyentuh isu yang paling dirasakan langsung oleh masyarakat, yakni penanganan banjir. Fraksi meminta Pemko Medan melakukan evaluasi total terhadap proyek drainase dan infrastruktur pengendali banjir. Proyek-proyek yang dinilai belum efektif atau justru menjadi penyebab genangan baru harus segera dikaji ulang. Fraksi menekankan bahwa pertanggungjawaban APBD idealnya bukan hanya laporan keuangan, melainkan juga neraca keberhasilan melindungi warga dari ancaman banjir tahunan.
Di titik ini, perspektif ganda terlihat jelas: fraksi mengapresiasi upaya Pemko Medan yang telah merealisasikan mayoritas program, tetapi sekaligus memberikan tekanan agar anomali fiskal dan kegagalan infrastruktur dasar tidak kembali terulang. Penekanan pada digitalisasi dan reformasi birokrasi menjadi sisi optimistis yang diusung, sementara realitas SiLPA dan banjir menjadi sisi kritis yang tidak bisa dinegosiasikan.
Pro: Persetujuan Ranperda menjaga stabilitas tata kelola dan legitimasi hukum APBD 2025; optimalisasi PAD via digitalisasi berpotensi meningkatkan kemandirian fiskal jangka panjang.
Kontra: SiLPA besar dan serapan rendah menunjukkan kelemahan perencanaan—eksekusi belanja yang lambat mengorbankan pelayanan publik; penanganan banjir belum menunjukkan hasil memadai meski sudah menjadi program tahunan.
Comments (0)