MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Fraksi Partai NasDem menyatakan sikap menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), namun tidak tanpa catatan kritis.
Persetujuan itu disampaikan oleh juru bicara Fraksi NasDem, Antonius Devolis Tumanggor, dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Won
Persetujuan itu disampaikan oleh juru bicara Fraksi NasDem, Antonius Devolis Tumanggor, dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen. Sidang paripurna itu juga dihadiri oleh Wali Kota Medan Rico Waas, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, unsur pimpinan DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sikap final fraksi ini muncul setelah mereka melakukan pencermatan mendalam terhadap jawaban pemerintah kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi, menelaah hasil pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta mengkaji laporan realisasi pelaksanaan APBD tahun anggaran sebelumnya.
Struktur Fiskal dalam Laporan Pertanggungjawaban
Laporan yang menjadi dasar pembahasan memperlihatkan struktur fiskal Kota Medan yang cukup signifikan. Realisasi pendapatan daerah tercatat berada pada angka Rp6,324 triliun. Di sisi lain, penyerapan belanja daerah menunjukkan kinerja yang lebih rendah, yakni terealisasi sebesar Rp5,837 triliun. Dengan memperhitungkan pembiayaan netto sejumlah Rp105,07 miliar, maka terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang cukup besar, yaitu mencapai Rp592,22 miliar. Keberadaan SiLPA yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah ini menjadi salah satu fokus perhatian. Fraksi NasDem memandang bahwa angka ini merupakan indikator adanya ruang fiskal yang belum dimaksimalkan, baik dari sisi perencanaan program yang kurang tepat sasaran maupun dari kegagalan mengakselerasi realisasi belanja pembangunan dan pelayanan publik.Catatan Strategis Fraksi NasDem
Dalam pandangan akhir fraksinya, NasDem menitikberatkan pada tiga aspek fundamental pengelolaan keuangan daerah. Pertama, pemerintah kota didorong untuk melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, penguatan kinerja OPD melalui peningkatan inovasi dan profesionalisme. Ketiga, pengetatan efisiensi dan akuntabilitas anggaran untuk menutup celah kebocoran."Penggalian sumber-sumber pendapatan daerah perlu lebih dimaksimalkan agar mampu mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," tegas Antonius dalam penyampaian pendapat fraksinya.Fraksi ini menekankan bahwa ketergantungan pada dana perimbangan dari pusat harus mulai dikurangi dengan menggenjot potensi pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Tanpa ada upaya serius untuk terus menggali potensi pendapatan dan melakukan efisiensi di semua lini, target peningkatan kesejahteraan masyarakat dikhawatirkan hanya akan menjadi wacana di atas kertas.
Analisis Dua Sisi: Persetujuan dengan Pengawasan Ketat
Keputusan Fraksi NasDem untuk menyetujui Ranperda pertanggungjawaban ini, meskipun disertai kritik tajam, mencerminkan pendekatan pragmatis yang layak untuk ditelaah dari dua perspektif. **Pro: Kepatuhan Regulasi dan Stabilitas Tata Kelola** Di satu sisi, persetujuan ini merupakan langkah yang esensial secara regulasi. Pengesahan pertanggungjawaban APBD merupakan syarat formal administratif yang memungkinkan roda pemerintahan terus berjalan. Menunda atau menolak pengesahan berpotensi menimbulkan kekosongan hukum atas penggunaan anggaran tahun sebelumnya dan dapat mengganggu siklus perencanaan tahun berikutnya. Penerimaan dengan catatan adalah bentuk check and balances yang konstruktif—DPRD memberikan lampu hijau agar pemerintah tidak terhambat secara birokrasi, namun tetap memberikan tekanan politik agar kelemahan yang teridentifikasi segera dibenahi. Langkah ini juga menjaga stabilitas hubungan eksekutif-legislatif tanpa mengorbankan fungsi pengawasan. **Kontra: SiLPA Tinggi sebagai Alarm Lemahnya Perencanaan** Di sisi lain, adanya SiLPA sebesar Rp592,22 miliar yang tetap disahkan dengan mulus bisa dimaknai sebagai minimnya sanksi politik terhadap kinerja penyerapan anggaran. Angka tersebut menunjukkan bahwa lebih dari setengah triliun anggaran yang direncanakan untuk membiayai program prioritas tidak terserap tepat waktu. Ini bisa jadi bukan sekadar masalah teknis, melainkan indikasi lemahnya kualitas perencanaan di level OPD atau lambatnya proses lelang dan eksekusi proyek. Persetujuan tanpa konsekuensi atau permintaan spesifik (seperti evaluasi jabatan untuk OPD dengan serapan terendah) berisiko membuat siklus SiLPA tinggi berulang di tahun berikutnya. Angka PAD dan dana perimbangan yang sudah ditetapkan pun hanya akan menjadi angka statistik jika tidak diikuti dengan aksi nyata menggali sumber baru. Dengan mempertimbangkan urgensi penguatan kemandirian fiskal daerah dan pentingnya menjaga akuntabilitas publik, berikut adalah perbandingan ringkas dari keputusan ini:
Pro: Persetujuan Ranperda
• Memenuhi tenggat waktu regulasi administratif.
• Mencegah kebuntuan hukum dalam pengelolaan APBD.
• Menjaga sinergitas program eksekutif-legislatif.
• Memberikan ruang bagi eksekutif untuk melakukan perbaikan tanpa menghambat operasional.
• Memenuhi tenggat waktu regulasi administratif.
• Mencegah kebuntuan hukum dalam pengelolaan APBD.
• Menjaga sinergitas program eksekutif-legislatif.
• Memberikan ruang bagi eksekutif untuk melakukan perbaikan tanpa menghambat operasional.
Kontra: Kelemahan Pengawasan
• SiLPA tinggi (Rp592,22 M) tidak berdampak pada evaluasi kinerja.
• Potensi pengulangan buruknya perencanaan di tahun mendatang.
• Belum ada instrumen spesifik untuk memaksa optimalisasi PAD di luar imbauan.
• Risiko pembiaran terhadap kebocoran akibat lemahnya sistem efisiensi.
• SiLPA tinggi (Rp592,22 M) tidak berdampak pada evaluasi kinerja.
• Potensi pengulangan buruknya perencanaan di tahun mendatang.
• Belum ada instrumen spesifik untuk memaksa optimalisasi PAD di luar imbauan.
• Risiko pembiaran terhadap kebocoran akibat lemahnya sistem efisiensi.
Comments (0)