Banda Aceh — Ade Darmawan: Putusan Praperadilan Tak Gugurkan Perkara Roy Suryo
Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini memang dikabulkan sebagian oleh hakim. Namun, Sekretaris Jen
Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini memang dikabulkan sebagian oleh hakim. Namun, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, meminta mantan politikus itu untuk tidak terlalu bergembira. Dari Banda Aceh, ia menyampaikan peringatan bahwa putusan tersebut sama sekali tidak otomatis menghentikan proses hukum yang menjerat Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Peringatan dari Banda Aceh: Jangan Senang Dulu
Dalam keterangannya, Ade Darmawan menekankan bahwa praperadilan hanyalah mekanisme pengujian formil terhadap prosedur penetapan tersangka. Ia mengingatkan Roy Suryo agar tidak salah membaca situasi hukum. “Saudara Roy Suryo jangan senang dulu ya. Biasa saja, ya, biasa saja,” ujarnya, dikutip dari sumber media.
“Saudara Roy Suryo jangan senang dulu ya. Biasa saja, ya, biasa saja. Putusan praperadilan tidak serta-merta menggugurkan perkara pokok. Proses hukum tetap berjalan.”
Pernyataan ini menyiratkan bahwa kemenangan di praperadilan hanyalah babak awal, bukan akhir dari seluruh drama hukum. Ade Darmawan menggarisbawahi bahwa materi pokok perkara—yakni dugaan tindak pidana fitnah—tetap harus diuji di persidangan utama. Putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan hanya menyentuh aspek keabsahan penetapan tersangka, bukan substansi dakwaan.
Dua Sisi Putusan Praperadilan: Pro dan Kontra
Untuk memahami dinamika ini secara jernih, penting menimbang argumentasi dari kedua kubu yang bertikai. Berikut perbandingan perspektif yang muncul pasca-putusan:
Pro: Sudut Pandang Pihak Roy Suryo
- Keabsahan Prosedur Dipertanyakan: Putusan ini dianggap membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cacat prosedur, setidaknya untuk poin yang dikabulkan. Hal ini bisa menjadi pijakan untuk menggugat kredibilitas penyidikan.
- Modal Psikologis: Keputusan hakim yang menguntungkan memberi semangat bagi tim hukum untuk melanjutkan perlawanan di tingkat selanjutnya, termasuk potensi banding atau gugatan perdata.
- Pengaruh Opini Publik: Sebagian publik mungkin menafsirkan ini sebagai indikasi lemahnya kasus terhadap Roy Suryo, meskipun secara hukum belum final.
Kontra: Kekhawatiran Pihak Pelapor
- Perkara Pokok Tetap Berjalan: Ade Darmawan mewakili kekhawatiran bahwa praperadilan tidak menghapus status hukum perkara. Penyidik dapat memperbaiki prosedur dan melanjutkan ke tahap penuntutan.
- Fokus pada Substansi: Pihak pelapor menilai bahwa ejekan atau pernyataan kontroversial Roy Suryo tentang ijazah Jokowi tetaplah pidana, dan praperadilan tidak menyentuh kebenaran materiil tuduhan.
- Resiko Euforia Sesaat: Jika tim Roy Suryo terlalu cepat merayakan, mereka bisa kehilangan kewaspadaan menghadapi proses hukum berikutnya yang lebih berat, seperti persidangan dengan alat bukti lengkap.
Konteks Hukum: Mengapa Praperadilan Bukan Akhir Segalanya
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, praperadilan memang dirancang sebagai forum koreksi cepat atas tindakan penyidik atau penuntut umum. Namun, putusannya bersifat deklaratif dan tidak menyentuh materi pokok perkara. Ahli hukum pidana terpisah menjelaskan bahwa pengabulan sebagian permohonan bisa berarti hakim menemukan kejanggalan administratif, bukan kelemahan alat bukti. “Bisa jadi penetapan tersangka dinilai prematur, tetapi alat bukti tetap kuat untuk dilanjutkan ke persidangan,” ujar sumber akademisi.
Kasus ini bermula dari pernyataan Roy Suryo yang secara terbuka meragukan keaslian ijazah Joko Widodo, yang dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal fitnah dalam KUHP. Kini, meski praperadilan memberi angin segar bagi Roy Suryo, drama sesungguhnya baru akan dimulai saat berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri.
Ade Darmawan tidak sendirian dalam menyuarakan pandangan ini. Beberapa pihak menilai langkah cepat untuk merayakan putusan praperadilan justru bisa menjadi bumerang jika kelak pengadilan pokok memutuskan sebaliknya. Pesan yang berulang kali ditekankan adalah agar semua pihak bersabar menanti proses hukum total.
Comments (0)